Pihak Swasta akan Kelola KPN-BS

Bengkayang – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupat­en Bengkayang Drs Lorensius mengatakan tidak menutup kemungkinan pengelolaan Ko­perasi Pegawai Negeri Bengkay­ang Sejahtera (KPN-BS) dikelola pihak swasta.

“Apabila saya atau PNS yang lainnya menjadi direktur atau pimpinannya, kemungkinan tidak sempat. Akan cari orang yang mengurusi KPN-BS, teru­tama dari pihak swasta,” terang Lorensius kepada Equator dite­mui di DPRD Bengkayang, be­lum lama ini.

Mantan Kepala Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, pihak swasta yang dimaksudkan adalah seseorang yang mampu memimpin KPN­-BS dan mengelola koperasi ini.

KPN-BS akan dibuat seperti koperasi lainnya yang ada di Ka­bupaten Bengkayang, di mana tujuannya untuk menyejahter­akan anggotanya. Sama halnya seperti PT MBM dan PDAM, kedua BUMD ini, direksinya dikelola swasta, bukan PNS.

Sito, salah satu CPNS ditemui di jalan Sanggau Ledo men­gungkapkan, mengenai KPN-BS dirinya tidak masalah ada pemo­tongan dari uang beban kerja.

“Yang dipotong uang BK, bukan gaji pokok, jadi tidak ma­salah. Saya sangat mendukung sekali KPN-BS ini,” kata Sito.

Senada diutarakan Anoh, PNS di Kecamatan Lumar. Ia sangat mendukung KPN-BS. Ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemda Bengkayang untuk menyejahterakan para PNS di Bumi Sebalo.

Sementara itu, salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya, terkait pemotongan uang Beban Kerja (BK) untuk KPN-BS, hal tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dilurus­kan agar tidak meresahkan di kalangan PNS .

Sebab hingga saat ini uang yang telah disetorkan belum jelas peruntukannya. Dana yang telah disetorkan wajib dipertanyakan oleh PNS karena belum ada kejelasan. Padahal sebelumnya para PNS diwajib­kan untuk menjadi anggota, dengan perincian pemotongan berdasarkan golongan dan pangkat.

PNS yang golongan rendah mendapat potongan sebesar Rp 850.000 plus 15% men­jadi Rp 1.050.000 untuk Eselon IV Rp 1.400.000, Es­elon III Rp 1.600.000, dan PNS eselon II serta bupati dan wakil bupati mendapat po­tongan Rp 1.800.000 hingga Rp 2.100.000.

“Secara otomatis uang se­jumlah miliaran rupiah sudah mengendap selama 6 bulan tanpa penjelasan. Jika disim­pan di bank seluruh anggota koperasi wajib mengetahuinya,” tegas pria yang tidak lama lagi mengakhiri masa baktinya di pemerintahan ditemui di Jalan Guna Baru Trans Rangkang, belum lama ini. (cah)