Kalbar Belum Tetapkan UMP 2012

Pontianak – Hingga 2 Desember 2011, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Tindakan yang sama juga dilakukan oleh 10 provinsi lainnya, yaitu NAD, Kepulauan Riau, Lampung, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam rilisnya ke sejumlah media menyebutkan baru 22 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2012. Sementara 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya.

“Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur. Namun pemerintah tetap mendorong percepatan penetapan agar dapat segera disosialisasikan dan diterapkan,” ungkap Suhartono.

Suhartono mengatakan, dalam penerapan kebijakan untuk menentukan besaran upah minimum memang harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan.

“Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekadar jaring pengaman sosial,” kata Suhartono dalam keterangan resminya, Jumat (2/12).

Dijelaskan, upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

“Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survei yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, lanjut Suhartono, provinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52% sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3,35%. Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatera Utara. Upah yang diterapkan 115,94% sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07%. (yun)