|
Senin, 08 Februari 2010 , 04:40:00
MEMPAWAH. Salah satu pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pontianak, Drs Sukriadi Masri dipolisikan. Kepala Bidang (Kabag) TK dan SD itu dilaporkan atas tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan, Udin Subari, 42, yang hendak meliput. Tak terima dengan perbuatan itu, Udin melaporkan permasalahan tersebut ke Mapolres Pontianak, Sabtu (6/2) sekitar pukul 09.00 pagi.
Kepada EQUATOR, Udin menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pejabat Disdik itu bermula ketika dirinya hendak menjalankan tugas jurnalistiknya, meliput indikasi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan gedung SD tahun lalu kepada pejabat bersangkutan, Jumat (5/2) sekitar pukul 10.30.
Ketika itu, cerita Udin, ketika dirinya berada di parkirakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pontianak dan berbincang kepada salah satu staf setempat, dirinya bertemu dengan pejabat yang bersangkutan. Tak pelak, Sukriadi Masri lantas mempertanyakan kepada Udin atas maksud dan tujuannya atas kata-kata kasar kepada istri pejabat tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/1) lalu Udin pernah mengonfirmasi permasalahan tersebut melalui telepon rumah pejabat bersangkutan. Namun, pejabat bersangkutan tidak berada di tempat dan konfirmasi itu diterima oleh istrinya.
“Selang beberapa saat setelah marah-marah, pejabat bersangkutan lantas menghampiri dan nyaris melayangkan tinju kepada saya. Beruntung ada salah satu PNS yang melerai dan menghalang sehingga tidak terjadi perkelahian,” ujarnya.
“Bahkan, ada salah satu PNS lain yang melihat kejadian itu hendak ikut campur. Melihat situasi yang tidak seimbang, saya memilih lari ke arah jalan raya. Namun, PNS bersangkutan tetap mengejar hingga ke pinggir jalan,” kenang Udin.
Dikonfirmasi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu, Sukriadi Masri membantah. Dia mengaku ingin memperjelas dan mempertanyakan kepada Udin terkait perkataan kasar dan arogan, serta terkesan teror yang dilontarkan kepada istrinya ketika melakukan konfirmasi melalui telepon rumahnya.
“Saya hanya ingin mempertanyakan kepada dia (Udin, red) tentang maksud dan tujuannya yang bertutur kasar kepada istri saya. Jika hal itu berkaitan dengan urusan kantor, hendaknya dikonfirmasikan pada jam dinas saja, tidak dikaitkan dengan urusan pribadi. Istri saya sama sekali tidak tahu-menahu tentang masalah ini, mengapa dilontari kata-kata kasar. Itu yang membuat saya tidak terima,” geram Sukriadi didampingi istrinya ketika ditemui EQUATOR di kediamannya, Minggu (7/2).
Namun, imbuh Sukriadi, bukan penjelasan yang didapat, melainkan tantangan dari Udin yang dengan nada lantang dan terkesan membentak, mengatakan tidak takut untuk melaporkan dugaan pemotongan DAK pendidikan tersebut kepada polisi, dan siap dipenjar.
“Dia (Udin, red) malah membentak saya. Ketika itu pula, saya langsung menghampirinya dan dihalang-halangi staf PNS setempat, yang ketika itu sedang berbincang dengannya. Sama sekali tidak ada niat saya untuk memukulnya. Bahkan, beberapa PNS lain yang melihat kejadian itu ikut berlari dan mengejar untuk menenangkan suasana. Saya hanya tidak terima, dan ingin mendapatkan penjelasan tentang kata-kata kasar yang dilontarkan kepada istri saya,” tegasnya.
Sementara itu, kepolisian membenarkan adanya laporan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu pejabat di lingkungan Disdik Kabupaten Pontianak tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/70/II/2010/SPK pada Sabtu (6/2) sekitar pukul 09.00 pagi.
“Pelapor telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Laporan telah diterima dan dilayani sebagaimana mestinya. Selanjutnya kita akan memeriksa pihak terkait lainnya terutama terlapor pejabat bersangkutan,” kata salah satu anggota pemeriksa Unit Reskrim Polres Pontianak.
Terpisah, Sekretaris Kelompok Kerja Wartawan (Pokja) Kabupaten Pontianak Alfi Shandy menyesalkan kejadian tersebut.
“Sepertinya hal itu tidak terjadi selama semuanya berjalan sesuai kaidah dan ketentuan. Kita tidak menuduh, artinya kalau memang wartawan, mesti melakukan peliputan dengan kaidah jurnalistik sesuai etika, tanpa ada maksud apa pun di balik itu. Begitu pula pejabat yang bersangkutan harus mengerti tugas jurnalistik yang tidak mengenal waktu dan jam dinas dalam bertugas. Jangan mengedepankan emosional,” tukasnya. (hry)
|