Bn, 35, menggunakan lafadz Allah dan ayat suci Alquran dalam atributnya ketika beraksi sebagai tatung di Cap Go Meh (28/2) lalu. Kasus ini sedang diproses Poltabes Pontianak, kemarin (5/3). (FOTO : Tomi Fahrurazi/Equator)
Lima hari berlalu sejak Cap Go Meh, Poltabes didatangi massa umat Islam. Atraksi tatung menodai Agama Islam. Keterangan MUI dan Depag telah diperoleh. Tersangka kembali ditahan.
PONTIANAK. Sekitar lima puluh orang massa mendatangi Poltabes Pontianak, Jumat (5/3) sekitar pukul 13.00 kemarin. Mereka meminta kasus penodaan terhadap agama Islam dalam perayaan Cap Go Meh di Kota Pontianak, Minggu (28/2) diusut tuntas. Buktinya sudah jelas. Bn, 35, menggunakan lafadz Allah dan ayat suci Alquran dalam atributnya ketika beraksi sebagai tatung.
Aksi massa ini menindaklanjuti laporan warga setelah mengetahui peristiwa penodaan agama tersebut. Bn diamankan warga dan membawanya ke Poltabes Pontianak tepat di depan Lapangan sepakbola Kebun Sajoek saat menunjukkan kesaktiannya di depan khalayak ramai. Bn yang dalam kartu identitasnya beragama Islam itu memakai jubah warna hitam yang di bagian belakangnya terdapat kain yang disulam merangkai lafadz Allah. Selain itu memakai kaus warna putih yang bertuliskan ayat-ayat Alquran.
Kedatangan massa kemarin, bertemu dengan Kapoltabes Pontianak, Kombes Pol Asep Syahrudin meskipun hanya sekitar 15 orang sebagai perwakilan. Mereka diterima di depan pintu masuk markas Poltabes. Dalam dialog dengan Kapoltabes, selain Bn, massa juga menuntut salah seorang penasihat panitia Cap Go Meh, Harso Utomo Suwito dan penanggung jawab even dari Dinas Pariwisata, Kamurazaman, agar turut bertanggung jawab.
Begitu pula dengan kedua warga Tionghoa yang memberikan kesempatan kepada Bn ikut bermain tatung yakni At dan Ah. Keduanya diminta untuk ditahan. Sebab Bn mengaku dirinya dipakaikan baju bagian luar berlafaz Allah tersebut oleh At dan Ah. Sedangkan baju bagian dalam atas inisiatif tersangka Bn.
Namun pernyataan Bn berubah dalam pemeriksaan polisi. Tersangka mengaku mengenakan baju tersebut atas kemauannya sendiri. “Panitia harus bertanggungjawab, mengapa tatung mengenakan baju berlafaz Allah dan kalimah sehingga masuk pekong. Ini pelecehan terhadap agama Islam,” ujar salah satu perwakilan massa saat berdialog dengan Kapoltabes.
Massa menganggap kasus Bn tidak berdiri sendiri dan diduga ada sebuah sistem yang direncanakan. Sebab dalam kegiatan tersebut seolah-olah mencampuradukkan antara kebudayaan dan akidah. “Untuk itu kami meminta panitia Cap Go Meh meminta maaf kepada umat Islam. Sebab dengan pernyataan minta maaf setidaknya menyejukkan umat Islam,” kata mereka.
Kedatangan massa ini dipicu oleh isu Bn dibebaskan dari tahanan Poltabes. Namun baru kemarin sore tersangka ditahan kembali oleh polisi. “Tidak hanya Bn yang harus ditahan, At dan Ah pun harus diproses,” ucap massa itu lagi saling menimpali.
Massa menganggap atraksi yang ditampilkan terlalu mencolok dan belum bisa diterima seluruh warga. Acara terlalu mengada-ada dan berlebihan, sehingga terjadi rekayasa dengan menghadirkan suguhan seorang muslim yang dijadikan tatung. Dalam kesempatan ini perwakilan massa pun meminta untuk diperlihatkan tersangka.
Kapoltabes di hadapan massa menjelaskan panitia tidak bisa disalahkan terhadap kasus ini. Sebab berdasarkan pemeriksaan polisi Bn sejak dua hari sebelum perayaan telah mempersiapkan diri. Bahkan baju bagian dalam dikenakan secara sadar mulai dari rumahnya. “Saya tidak melihat ini direkayasa secara sistematis. Saya percaya Kamaruzaman tidak ada unsur kesengajaan,” tutur Asep.
Mengenai dilepaskannya Bn setelah pemeriksaan 1x24 jam, menurut Asep dikarenakan polisi belum bisa memastikan hal tersebut merupakan penistaan agama. Polisi beralasan menunggu keterangan atau pernyataan dari saksi ahli, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama (Depag) Provinsi Kalbar. Terpaksa Bn dilepaskan karena sudah 1x24 jam. “Kemarin sore Bn kita tahan kembali setelah keluar surat keputusan tersebut,” jelasnya.
Rencananya, perkara ini kalau tidak ada halangan, Senin (8/3) mendatang akan dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi pun meminta apabila ada bukti-bukti yang mengarah kepada At dan Ah untuk memberitahukannya. Setelah dialog berakhir, massa diizinkan untuk bertemu dengan Bn yang dalam kesehariannya itu dikenal sebagai dukun alias paranormal di daerah Jeruju. Setelah yakin Bn telah ditahan, akhirnya massa pun pulang.
Sy Alwi, salah satu perwakilan massa mengatakan kedatangan mereka tidak mengatasnamakan suatu kelompok, namun umat Islam. Tujuan datang karena Islam telah diinjak-injak dengan alasan even dan macam-macam. “Tidak ada alasan mereka bilang tidak tahu. Sebab banyak saksi yang melihat tatung mengenakan tulisan lafaz Allah dan ayat-ayat Alquran masuk ke dalam pekong ,” katanya kepada wartawan.
Kedatangan mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara baik-baik. Melalui polisi sebagai penegak hukum agar kasus ini diproses. “Aparat keamanan ada, silakan ini ditindak sesuai apa yang harus ditindak. Begitu juga dengan panitia harus bertanggungjawab. Sebab kejadian ini melukai hati umat Islam,” pungkasnya. (arm)