|
Rabu, 10 Maret 2010 , 03:58:00
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberikan toleransi bagi pilot asing untuk bekerja di industri penerbangan nasional. Kebijakan tersebut diberikan mengingat masih terbatasnya jumlah tenaga penerbang lokal yang tersedia, sementara kebutuhan sangat tinggi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti S Gumay menegaskan pemerintah masih memberikan toleransi bagi masuknya pilot-pilot asing. Sebab, saat ini Indonesia baru memiliki tujuh sekolah penerbang dengan tingkat produksi total rata-rata per tahun sebanyak antara 100-120 pilot.
“Sementara jumlah tenaga penerbang yang dibutuhkan oleh industri penerbangan nasional mencapai antara 400-500 orang per tahun,” ujarnya.
Sementara mengenai tarif baru kelas ekonomi, Herry mengungkapkan, unsur-unsur yang akan dimasukkan dalam tarif batas atas sudah disosialisasikan dengan pihak maskapai. Pihaknya berharap proses sosialisi yang sedang dilakukan berjalan lancar sehingga angka-angka tarif batas atas untuk setiap rute dapat segera dirilis. “Insya Allah, minggu-minggu ini akan kami sampaikan kepada Menhub untuk ditandatangani,” tukasnya.
Herry mengatakan, tahap sosialisasi terus dilakukan kepada seluruh stake holder yang terkait penerbangan. Saat ini tinggal sosialisi kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal itu perlu dilakuakn supaya tidak ada resistrensi setelah tarif baru penerbangan kelas ekonomi diterbitkan buloan ini. “Kita tinggal menyelesaikan proses sosialisasi kepada masyarakat yang diwakili YLKI, tapi itu bisa sambil berjalan,” tambahnya
Dalam revisi aturan tarif batas atas yang baru, pemerintah mengkategorikan jenis layanan penerbangan ke dalam tiga jenis. Yaitu layanan maksimum (full sercvice), yang diantaranya memberikan fasilitas makan dan minum gratis di udara; memberi jasa handling barang dan penumpang; memiliki jarak minimum 32 inci antar kursi penumpang. “Kategori ini diperbolehkan mengenakan tarif 100 persen dari tarif batas atas,” ungkapnya.
Sementara jenis kedua adalah layanan tingkat menengah, yaitu untuk kategori maskapai yang memberikan minimal sebagian dari layanan yang diberikan oleh maskapai full sercvice. Atas layanan itu, maskapai tersebut boleh mengenakan tarif maksimal 90 persen dari tarif batas atas. Sedangkan kategori ketiga adalah jenis layanan mimimum, di mana maskapai kategori tersebut tidak memiliki layanan tambahan di penerbangannya. “Untuk yang paling bawah, hanya duiperbolehkan maksimal 85 persen dari tarif batas atas,” tegasnya.
Menteri Perhubungan, Freddy Numberi mengatakan bahwa lembaganya memerlukan cukup waktu untuk menyempurnakan rancangan aturan baru tersebut. Hal itu mengingat banyaknya pemangku kepentingan yang berada di dalamnya, tidak hanya masyarakat pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga operator penerbangan dan pihak terkait lain. “Oleh karena itu kita sangat berhati-hati dalam menyusun tarif baru ini,” jelasnya. (wir/jpnn)
|