Jum'at, 03 September 2010
Hot Topics >>
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD
 
 
   
Senin, 04 Agustus 2008 , 13:18:00

Operasi pemberantasan IL Ketapang tak sia-sia. Empat sudah disidangkan. Kiriman berkas terakhir, oknum Dishut.
Ketapang.  Empat pelaku pembalakan hutan  di Kabupaten Ketapang telah disidangkan. Menyusul, berkas terakhir tersangka oknum Dinas Kehutanan Ketapang dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri, Jumat (1/8).
“Semua pelaku IL Ketapang yang diproses Mabes Polri telah dilimpahkan seluruhnya ke Kejari Ketapang guna proses hukum berikutnya,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Karyoto SIk melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yudi Yuwono SIk dikonfirmasi Equator, Sabtu (2/8) kemarin. Berkas terakhir para pelaku yang dilimpahkan adalah dua tersangka oknum Dishut Ketapang.
 “Jumat (1/8) adalah kloter terakhir pelimpahan perkara tahap dua oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mereka adalah oknum dari Dishut Ketapang,” aku Yudi. Dengan pelimpahan ini, berarti kinerja kepolisian sudah rampung dalam menangani kasus IL Ketapang. Tinggal melihat kinerja Kejaksaan dan Pengadilan yang menindaklanjuti kasus yang dilimpahkan tersebut.
Keterangan yang dihimpun Equator, oknum Dishut Ketapang dibawa Mabes Polri dan tiba di Bandara Rahadi Usman Ketapang, Jumat (1/8) sore. Mereka langsung diserahkan ke Kejaksaan berikut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Kepala KPLP Kelas II B Ketapang, Supriyana IPBc dikonfirmasi via selular, Sabtu (2/8) malam, mengatakan telah masuk di LP dua orang dari Dishut Ketapang. Dia adalah, Sfl sebagai Kepala Dishut Ketapang dan Fdl, salah seorang staf Dishut Ketapang. Keduanya dibawa langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ketapang, Abdul Farid SH. “Keduanya sudah masuk dan dibawa langsung oleh Pak Farid, kita masukkan di Blok Tahanan B 2 B bergabung dengan tahanan lainnya. Mereka kita perlakukan sama dan tidak ada yang diistimewakan, semua sama rata. Apalagi kondisi ruang tahanan kita sudah melebihi kapasitas,” kata Supriyana.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengamankan 30 tersangka IL Ketapang dan diangkut ke Mabes Polri. Secara rinsi, para tersangka itu antarea lain delapan orang oknum Dishut Ketapang dan tiga orang oknum perwira polisi. Ditanya soal jumlah oknum Dishut lainnya yang diamankan Mabes Polri, Supriyana mengaku tidak tahu. Namun dia mengaku, hanya dua yang dititipkan ke LP guna menjalani proses hukum selanjutnya yakni Kepala Dinas dan salah seorang stafnya.
“Informasi yang saya dapatkan, katanya hanya dua orang ini saja (Sfl dan Fdl, red) yang akan diproses lebih lanjut hingga ke Pengadilan. Sedangkan yang lainnya tidak terbukti. Mungkin mereka dibebaskan. Tetapi saya juga belum tahu persis dan ini informasi yang saya dapat sementara, yang pasti dua orang sudah kita terima,” akunya.
Sementara itu, empat pelaku di antaranya dari kelompok pebisnis alias cukong, Kamis (31/7) telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Mereka adalah Wjy, Iss, Dar, dan Awg. Anggota Komisi A DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mengatakan semua pelaku yang terlibat kasus IL di Kabupaten Ketapang harus diproses hingga ada unsur jera. Semua tersangka harus diperlakukan sama, tanpa memandang mereka mantan pejabat atau aparat. ”Justru mantan pejabat dan aparat mendapatkan hukuman lebih. Meskipun bukan pelaku utama, tetapi mereka yang memberikan jalan kepada pelaku dalam membalak hutan di Ketapang,” tegas Tony.
Semua elemen mulai eksekutif dan legislatif serta masyarakat harus mengawal proses hukum IL Ketapang karena kasus terbesar yang merugikan negara Rp 18 triliun pertahunnya atau hampir 18 kali lipat APBD Kalbar. Tidak cukup hanya memecat oknum aparat dan eksekutif yang terlibat, tetapi juga diberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum sesungguhnya. “Saya khawatir, kalau tidak dikawal elemen eksekutif, legislatif dan masyarakat, proses hukumnya buram dan tersangka divonis ringan atau bahkan bebas,” ungkap Tony. Sulhani.
Aktivis Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL) Kalbar mengatakan dalam penanganan kasus tersebut mestinya tidak ada diskiriminasi, karena semuanya berstatus sebagai tersangka. “Ini penting karena saya dengar sejumlah tersangka yang sekarang ditahan itu merasa iri dan diperlakukan tidak adil. Mereka yang pejabat polisi itu tidak ditahan di tempat yang sama. Padahal mereka juga mencicipi hasil kegiatan ilegal yang dilakukan, bahkan mungkin nilainya lebih besar,” ungkap Sulhani.
Mestinya, lanjut dia, aparat hukum yang terlibat dalam kasus tersebut harus mendapatkan perlakuan sama atau lebih berat dari masyarakat awam yang terlibat. Sebab mereka telah menyalahgunakan jabatan yang diamanahkan negara dan mereka paham dan mengerti bahwa apa dilakukan itu salah. “Butuh sikap serius dari penegak hukum,” ujar dia. (lud/amk/her)
 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
    D3V3H
   
 
   
  + Other News / Category     
 
   
Home Mingguan Utama Bisnis Analisa Patroli Lintas Barat Lintas Utara Lintas Selatan Lintas Timur
Our network :
Jawa Pos - Batam Pos - Fajar - Sumatera Ekspres - Pontianak Post - Radar Banjarmasin - Kaltim Post - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan
Kalteng Pos - Radar Sampit - Tabloid Nurani - Oto Trend - Rakyat Merdeka - Tabloid Nyata - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten
Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Sulteng - Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Equator
Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao - Radar Tuba - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Radar Palembang
Rakyat Lampung Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos
Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos - Lombok Post - Manado Post - Malut Post - Gorontalo Post
Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres - Ambon Ekspres - Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika