Jum'at, 03 September 2010
Hot Topics >>
LOGIN    |    REGISTER    |    FORGET PASSWORD
 
 
   
Rabu, 13 Agustus 2008 , 12:02:00

Tiga oknum polisi yang tersandung kasus illegal logging menjalani sidang perdana di PN Ketapang, Selasa (12/8).--- lud
Ketapang, Mantan Kapolres Ketapang, AKBP Drs Akhmad Sunan SH dan dua orang perwira,  mantan Kasat Reskrim AKP M Kadapy Marpaung SIk serta mantan KapospolAir Iptu Agus Lutfiardi menjalani sidang perdana, Selasa (12/8) di PN Ketapang. Ketiganya didakwa dalam perkara kejahatan bidang kehutanan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Eddy Parulian Siregar SH MH didampingi dua hakim anggota, Rendra SH dan Sumaryono SH. Sidang bergantian, diawali dengan menghadapkan Akhmad Sunan. Dususul M Kadhapy dan Agus Lutfiardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ketapang, Abdul Farid SH didampingi Sri Rahayu SH dan M Ali Said Kurniawan SH.
Dalam surat dakwaannya, JPU dalam dakwaan pertama primair menyebutkan Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpung dan Agus Lutfiardi dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan terhadap aksi Adi Murdiandi, Wijaya, dan M Darwis sebagai pebisnis alias cukong illegal logging (IL) Ketapang. Ketiganya disebutkan telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Dakwaan pertama primair ketiganya dikenakan pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sedangkan dakwaan subsider pertama pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mantan petinggi di jajaran Polres Ketapang itu juga diancam pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 421 KUHP. 
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa, menurut JPU dilakukan sekitar 8-10 Maret 2008, Adi Murdiani yang bertugas sebagai penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Dokumen Angkutan Kayu Olahan (DAKO) pada CV Maranata.
Perusahaan ini bergerak di bidang penggergajian kayu olahan, telah menerbitkan DAKO terhadap kayu-kayu atas permintaan pemilik kayu bernama Asun. Adi Murdiani walaupun punya kewajiban untuk mengetahui asal usul kayu-kayu namun hal itu tidak dilakukan sehingga kayu-kayu itu ilegal atau diperoleh bukan dari pemegang sah IPK, UPH dan pemegang lelang tersebut.
Adi Murdiani, yang juga disidangkan terpisah, selanjutnya menerbitkan DAKO atas kayu-kayu dimaksud, lalu kayu-kayu tersebut dimuat ke kapal KM Piala Indonesia dan KM Bintang Semesta yang akan dibawa ke Gresik dan Semarang. Sebelum kayu-kayu tanpa SKSHH selesai dimuat ke atas kapal untuk berlayar, terdakwa Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpaung dan Agus Lutfiardi terlebih dahulu memberi bantuan berupa kesempatan, sarana atau keterangan.
Caranya, Adi Murdiani lebih dahulu memberikan sejumlah uang kepada M Kadaphy dan Agus Lutfiardi. Secara berjenjang, M Kadaphy melapor untuk hasil yang sama kepada Kapolres Ketapang, Akhmad Sunan.
Bentuk pelaporan yang telah terjalin itu telah membantu Adi Murdiani melakukan kegiatan mengangkut, menguasai hasil hutan berupa kayu-kayu walaupun tanpa dilengkapi SKSHH. Pengangkutan penguasaan terhadap kayu-kayu hasil penebangan liar lainnya juga telah dijalankan dengan cara-cara yang sama oleh Wijaya maupun M Darwis terhadap ketiga terdakwa.
Diketahui, sebelum kapal-kapal berisi kayu berlayar menuju tempat tujuan yang direncanakan 14 Maret 2008, Tim dari Mabes Polri telah menangkap kayu-kayu tersebut beserta Adi Murdiani. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, terdakwa Akhmad Sunan, M Kadaphy Marpaung dan Agus Lutfiardi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kuasa Hukum tiga terdakwa oknum polisi, Jamhuri Amir SH mengatakan akan menyampaikan eksepsi guna menepis tuntutan yang disampaikan JPU. “Klien kami tak bersalah karena semua tangkapan Mabes Polri sudah di cek dan masing-masing kapal telah menunjukkan dokumen kayu yang dimuat di kapal untuk diangkut ke Gresik dan Semarang,” kelit Jamhuri.

Lelang Kapal IL
12 unit kapal yang diamankan Tim Mabes Polri saat penertiban illegal logging (IL) Ketapang Maret 2008 lalu, telah dilelang, Senin (11/8). Pelelangan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Ketapang.  Lelang terbuka itu dimenangkan sejumlah pengusaha.
Dari 12 unit kapal, empat kapal dimenangkan Philipus Kaleh. Kapal yang dimenangkan pengusaha lokal Ketapang ini di antaranya, KLM Sejarah Pelra Rp 102.000.000, KLM Bintang Semesta Rp 133.000.000, KLM Jayakarta Abadi Rp 101.000.000, dan KLM Piala Indonesia Rp 203.000.000.
Tiga unit kapal lainnya dimenangkan Eddi Sutario yakni KLM Mitra Niaga Rp 129.400.000, KLM Mulya Rezeki Rp 199.200.000 dan KLM Utama Sakti Rp 148.700.000. Berikutnya, dua unit kapal dimenangkan Hasan Achmad yakni KLM Bintang Tamara Rp 202.500.000 dan KLM Tri Buana Rp 98.000.000. Selebihnya, masing-masing dimenangkan Gusman Bong untuk KLM Biduk Indonesia Rp 102.000.000, Indra K memenangkan lelang KLM Nusa Bangsa Rp 98.300.000. H Abd Muthalib pemenang lelang KLM Bukit Harapan Rp 101.000.000.
Dari 12 unit kapal yang dilelang, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp 1.618.100.000. (lud)
 
 
(0) Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
    D3V3H
   
 
   
  + Other News / Category     
 
   
Home Mingguan Utama Bisnis Analisa Patroli Lintas Barat Lintas Utara Lintas Selatan Lintas Timur
Our network :
Jawa Pos - Batam Pos - Fajar - Sumatera Ekspres - Pontianak Post - Radar Banjarmasin - Kaltim Post - Post Metro Balikpapan - Samarinda Pos - Radar Tarakan
Kalteng Pos - Radar Sampit - Tabloid Nurani - Oto Trend - Rakyat Merdeka - Tabloid Nyata - Radar Surabaya - Indo Pos - Radar Tasikmalaya - Radar Banten
Palembang Pos - Radar Lampung - Jambi Ekspres - Pekanbaru MX - Rakyat Aceh - Radar Sulteng - Palopo Pos - Pare Pos - Ujung Pandang Ekspres - Equator
Metro Pontianak - Metro Singkawang - Kapuas Post - Kun Tian Ri Bao - Radar Tuba - Radar Bogor - Radar Cirebon - Radar Tegal - Radar Palembang
Rakyat Lampung Radar Lamteng - Radar Lamsel - Radar Tanggamus - Radar Kotabumi - Radar Metro - Rakyat Bengkulu - Jambi Independent - Riau Pos
Pekanbaru Pos - Dumai Pos - Pos Metro Batam - Padang Ekspres - Pos Metro Padang - Sumut Pos - Lombok Post - Manado Post - Malut Post - Gorontalo Post
Berita Kota Makassar - Kendari Pos - Kendari Ekspres - Ambon Ekspres - Cenderawasih Pos - Radar Sorong - Radar Timika