BPK Periksa Belanja Infrastruktur

Pontianak – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar melakukan pemeriksaan atas belanja infrastruktur dengan mempertimbangkan faktor pelestarian lingkungan. Pemeriksaan itu dilakukan pada November dan Desember 2011.

“Pemeriksaan infrastruktur kami ini meliputi enam entitas, yakni Provinsi Kalbar, Kabupaten Ketapang, Sintang, Melawi, Sekadau, dan Kabupaten Landak,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Ir Adi Sudibyo MM saat acara penyerahan hasil pemantauan TLHP dan LHP semester II tahun 2011 di Pontianak beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan, secara umum hasil pemeriksaan atas belanja infrastruktur menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur ada yang dilakukan di kawasan hutan, dengan tidak didahului izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, analisis dampak lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) juga tidak dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, BPK mengingatkan kepada DPRD dan para bupati untuk tetap mengikuti peraturan yang ada, mengingat konsekuensi pidana berat dari peraturan bidang kehutanan.

BPK juga melakukan pemeriksaan atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mendorong kemandirian daerah dari pemerintah pusat. “Kita melakukan pemeriksaan atas PAD terhadap dua pemerintah kota, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang,” kata Adi.

Pengenaan pungutan retribusi galian C menjadi salah satu perhatian BPK atas pengelolaan PAD ini. Menurut BPK, pungutan retribusi ini salah sasaran. Dia mengatakan, seharusnya pungutan dikenakan terhadap pajak yang melakukan eksploitasi galian C. Pungutan retribusi yang terjadi selama ini dikenakan terhadap pihak kontraktor yang dalam pekerjaannya menggunakan bahan galian C.

Dampaknya pihak yang melakukan eksploitasi bahan galian C terhindar dari pengenaan wajib retribusi daerah. Pungutan terhadap kontraktor yang melakukan kontrak dengan anggaran dari APBN/APBD akan membebani keuangan negara/daerah.

Dampak lain dari salah pungut retribusi ini, ditegaskan Adi, pemerintah tidak bisa mengendalikan pengelolaan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dampak berupa kerusakan lingkungan menjadi sulit untuk dilakukan recovery kembali.

Sebagai contoh, tidak adanya pengelolaan kembali dengan reklamasi atas lokasi yang telah dieksploitasi. Mengakibatkan banyak danau-danau hasil eksploitasi terisi air yang kemungkinan mengandung asam yang sangat tinggi. “Hal ini tentunya akan mengganggu kesehatan yang ada di sekitar lokasi eksploitasi,” tegas adi.

BPK RI Perwakilan Kalbar juga menyoroti pengelolaan keuangan dan pembiayaannya. Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan, Adi mengungkapkan, sampai saat ini masih ada daerah yang melakukan belanja dibebankan pada tahun berikutnya.

Selain itu, kata dia, ada juga pemerintah daerah yang menetapkan APBD namun belum didukung dengan pembiayaan yang memadai. Hal tersebut diketahui dari transaksi pinjaman untuk mendukung pembiayaan APBD tersebut.

“Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan ikatan kontrak dengan pihak pemberi pinjaman dalam APBD, serta laporan keuangan pemerintah daerah. Kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai manifestasi pelaksanaan APBD seharusnya dilakukan setelah APBD ditetapkan, bukan sebelumnya,” tegas Adi tanpa menyebutkan pemerintah daerah yang dimaksud. (jul)