Pencucian Uang Pertama Kali Disidangkan di Kalbar

Pontianak – Untuk pertama kalinya kasus tindak pidana pencucian uang naik ke persidangan di Kalbar. Dwi Nanto Sunjoyo didakwa bersalah karena dianggap terlibat dalam aliran uang Mr Lau yang diduga dari hasil penjualan narkotik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa petugas rutan ini dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (18/7).

JPU Heni Kurniana SH MH menguraikan, terdakwa di Rutan Klas II A Pontianak turut serta membantu atau bermufakat jahat melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan menerima pentransferan atau penitipan uang hasil tindak pidana. Kasus berawal dari tertangkapnya Ayong di terminal Bus SJS Pontianak oleh petugas BNN Kalbar membawa 202,2 gram sabu milik Mr Lau.

Kemudian, hasil penjualan narkotik oleh Mr Lau diserahkan secara tunai kepada terdakwa dan dicatat ke dalam buku catatan warna hijau. Atas perintah Mr Lau, uang diserahkan kepada Tuti. Selain itu, Mr Lau juga memerintahkan terdakwa menempatkan dan menarik uangnya di rekening bank atas nama terdakwa. Dengan melakukan beberapa kali transaksi penyetoran sejumlah dana yang berasal dari Mr Lau.

Atas itu, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Jo 10 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang, juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang kemarin, Dwi Nanto Sunjoyo didampingi penasihat hukum Rizal Karyansyah SH. Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan permohonan untuk membuka blokir rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Karena rekening itu dipergunakan terdakwa untuk transfer gajinya sebagai PNS di lingkungan Kemenkum dan HAM Kalbar.

“Dengan tidak mengesampingkan fakta hukum yang ada, kita minta blokir rekening terdakwa dibuka dengan alasan pertimbangan rasa kemanusiaan. Karena hingga kini terdakwa tidak bisa mengambil gajinya,” ungkap Rizal.

Ia menilai, kasus money laundry ini merupakan kasus pertama yang dipersidangkan di Kalbar. Dia berkeyakinan kliennya tidak benar sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Karena hanya rekening bank saja yang dipinjamkan untuk keperluan Mr Lau dalam rutan, yang katanya adalah uang hasil judi bola.

“Artinya klien saya tidak mengetahui uang itu merupakan hasil penjualan narkoba. Untuk itu akan kita buktikan dalam fakta persidangan berikutnya,” ujar Rizal.

Disinggung mengenai saksi yang bakal dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya, Rizal menyatakan akan melihat dahulu perkembangan di persidangan. Jika diperlukan, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. “Siapa saksinya, akan kami tampilkan pada saatnya nanti,” tukasnya.

Penasihat hukum terdakwa menolak hak menyampaikan eksepsi dan siap melanjutkan persidangan pada Senin (23/7) depan, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Sidang kasus pencucian uang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Hasmi dengan anggota Sapri dan Yanto Sujana dan panitera Mulyana. (sul)