Ajukan Payung Hukum bagi TPTGR

Sintang
 

Pemerintah memberi ruang bagi penyelesaian kerugian negara melalui mekanisme pengembalian sebelum masuk ke ranah hukum, satuan tugas Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian tersebut.

“Sintang sudah ada TPTGR, tetapi dasar pembentukannya masih berupa Surat Keputusan (SK),” kata Sekda Sintang, Zulkifli HA, pada wartawan belum lama ini.

Dipaparkan Pak Zul, panggilan akrab pria ini, untuk satgas TPTGR ada beragam aturan menaunginya, misalnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu masih ada, Peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 5 tahun 1997 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dalam semua aturan itu menyebutkan Bendahara, Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah wajib mengganti kerugian tersebut, bahkan mekanisme TPTGR ini juga dikenakan bagi ahli warisnya dan juga pihak ketiga.

“Untuk lebih kuatnya memang TPTGR ini harus diperdakan dan baru tahun ini usulan itu dibuat dan sekarang sudah masuk Badan Legislasi DPRD Sintang,” ujarnya.

Disinggung apakah rencana memperdakan TPTGR dilakukan karena ada temuan BPK RI mengenai keuangan daerah? Zul membantah hal tersebut. “Bukan karena temuan itu baru dibuatkan Perda, Selama ini TPTGR berjalan menggunakan SK, agar lebih kuat maka diperdakan,” tegasnya.

Langkah itu dilakukan, tambah Zul, mengingat perkembangan daerah dan geliat pembangunan yang dananya bersumber dari anggaran daerah saat ini sangat pesat. Sehingga menuntut pengawasan dan pengendalian yang optimal. “Jadi TPTGR ini soal pengawasan dan tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan yang ada saat ini agar lebih optimal,” tandasnya. (din)