Sebagai upaya mempertahankan keunggulan ikan air tawar, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mencanangkan pemijahan ikan di danau lindung. Terdapat 22 danau lindung di Kabupaten Kapuas Hulu, akan diunggulkan jenis-jenis ikan yang berbeda-beda sesuai dengan pertumbuhan populasi ikan.
Drs M Zaini MM, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu mengatakan pemijahan ikan air tawar dengan sistem ini merupakan keinginan masyarakat.
“Pemijahan dengan sistem ini berdasarkan permintaan dari masyarakat. Untuk itu ke depannya akan fokus untuk daerah danau lindung yang sekarang kita miliki, yaitu 22 danau lindung. Untuk jenis ikan kita akan mengupayakan ikan unggulan yang cocok dengan masing-masing danau. Hal ini sudah mendapat respons positif dari sekretaris daerah dan selanjutnya akan dikoordinasikan ke bupati,” katanya.
Agar ikan air tawar di Kapuas Hulu tetap lestari, pemerintah daerah pun telah membuat imbauan. Di mana melarang masyarakat menangkap ikan dengan cara-cara yang tidak diperbolehkan. Bahkan Pemkab Kapuas Hulu telah membuat Perda Nomor 8/2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Kabupaten Kapuas Hulu.
Perda ini untuk menjaga kelestarian ikan-ikan yang ada di Kapuas Hulu. Di antaranya menangkap ikan tidak diperkenankan menggunakan tuba, setrum, atau lainnya yang bisa merusak kelestarian ikan. Bahkan perda ini dilengkapi dengan sanksi-sanksinya.
Dikatakan Zaini, untuk sosialisasi Perda Nomor 8/2009 terus dilakukan. Begitu juga langkah pendekatan persuasif melalui camat dan kades.
“Dalam menjaga kelestarian ikan, kita sudah mensosialisasikan Perda 8 Tahun 2009 tentang penangkapan ikan yang melarang penangkapan ikan menggunakan bubu waren, racun ikan, dan sentrum. Di samping itu kita akan membuat penyuluhan untuk setiap kecamatan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan dari luar yang dapat mengancam salah satu populasi ikan,” jelasnya. (aRm)
