Kecamatan Danau Sentarum Dibatalkan

DPRD Bahas Perda Nomor 10 Tahun 2006

Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli
Arman Hairiadi
Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana SH menyerahkan raperda yang akan dibahas kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli SAP

Putussibau – DPRD Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna membahas raperda atas perubahan Perda Nomor 10/2006 tentang pembentukan Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum. Laporan pengantar disampaikan Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana SH, Jumat (27/7) pagi, di Ruang Sidang DPRD Kapuas Hulu.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli SAP didampingi Wakil Ketua Agustinus Ding SH dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD.

Sementara dari eksekutif hadir Sekda Kapuas ulu, Ir H Muhammad Sukri, asisten, dan beberapa kepala SKPD. Hadir pula beberapa tamu undangan seperti Dandim 1206/PSB, Letkol Inf Jayusman, dan lainnya.

Wabup mengutarakan maksud dibuatnya Raperda Kapuas Hulu tentang perubahan atas Perda Nomor 10/2006 tentang pembentukan Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum. Kecamatan Danau Sentarum digabung kembali dengan Kecamatan Selimbau.

“Selain aspek wilayah, di mana Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) merupakan hutan lindung, juga dengan pertimbangan efektif dan efisien jalannya roda pemerintahan,” katanya.

Sementara pemindahan letak ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas dari Desa Sayut ke Desa Cempaka Baru bertujuan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintahan. Mengingat luas wilayah Kecamatan Hulu Kapuas yang meliputi sembilan desa dan jika ditinjau dari kondisi geografis wilayah desa Cempaka Baru berada di tengah. Tentunya sangat mudah terjangkau dengan desa-desa lainnya yang berada dalam wilayah pemerintahan Kecamatan Hulu Kapuas.

Pemindahan letak ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas tanpa mengurangi atau menambah jumlah desa sesuai pasal 11 PP Nomor 19/2008 tentang kecamatan. Bahwasanya perubahan nama/atau pemindahan ibu kota kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Secara historis, pemindahan ibu kota Kecamatan Hulu Kapuas dari Desa Siyut ke Desa Cempaka Baru, mengingat Desa Cempaka Baru telah dua kali dijadikan kecamatan perwakilan,” jelasnya.

Berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor 138/1056/SJ tanggal 27 Maret 2012 dan surat Kemendagri Nomor 125.1/841/PUM tanggal 25 Maret 2012 perihal permintaan data wilayah administrasi kode dan data wilayah pemerintahan kecamatan dengan tujuan mendukung pelaksanaan pemilu 2014. Di mana batas waktu pelaporan tersebut yaitu tanggal 1 Agustus 2012.

Agus berharap perubahan Perda Nomor 10/2006 akan menghasilkan produk perda yang operasional dan aplikatif untuk masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. “Setelah raperda ini disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu, maka akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk mendapatkan klarifikasi dan selanjutnya disampaikan kepada Mendagri untuk mendapat evaluasi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli SAP mengatakan setelah ini maka terkait raperda ini akan mendapatkan tanggapan dewan melalui pandangan umum fraksi. “Rancangan ini selanjutnya akan mendapatkan tanggapan melalui pandangan umum fraksi-fraksi sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tandasnya. (aRm)