Kejayaan Kayong Utara di Usia 5 Tahun (10)

Pengelolaan Pendapatan Daerah

Kebijakan pendapatan daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (UU 32/2004) tentang Pemerintah Daerah, UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketentuan terkait lainnya.

Bupati H Hildi Hamid menerangkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah, kebijakan yang ditetapkan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Seperti meningkatkan sumber penerimaan daerah via intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) dan bagi hasil pajak.

Mengoptimalkan perolehan dana perimbangan yang lebih adil dan proporsional. Meningkatkan kinerja dan efektivitas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertanggung jawab, menangani penerimaan daerah via pelayanan birokrasi profesional dan transparan. (bersambung)