Polemik Putusan Bebas Hakim Tipikor (2)

Berkaitan dengan persoalan tersebut, maka sebagai solusinya antara lain perlu diperhatikan criminal justice system sebagai acuan Hakim dalam menjatuhkan putusan secara normatif tidak dapat lepas dari Pasal 197 KUHAP. Semua isi putusan pengadilan tidak diperkenankan menyimpang dari Pasal 197, yang mempunyai hubungan erat dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Pasal 197 KUHAP mengatur adanya fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan pembuktian dan relevansinya dengan keyakinan Hakim. Secara konsep, banyak pendapat tentang keyakinan hakim yang mengatakan bahwa kebenaran hati dari para hakim sebagai yang paling mendekati kebenaran. Para filsuf mengatakan, di antara kebenaran hati, kebenaran agama, kebenaran ilmiah, kebenaran filsuf, kebenaran ilmu pengetahuan, maka kebenaran hatilah yang paling mendalam dan dapat dirasakan setiap individu dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Secara hukum positif putusan seorang hakim menjatuhkan putusannya, tidaklah terlepas dari koridor instruksi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor KMA/015/INS/VI/1998 tanggal 1 Juni 1998. MA menginstruksikan agar para hakim memantapkan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas, dengan menghasilkan putusan hakim yang executable yang berisikan ethos (integritas), fathos (pertimbangan yuridis yang utama), filosofis (berintikan rasa keadilan dan kebenaran), sosiologis (sesuai dengan nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat), serta logos (dapat diterima oleh akal sehat).

Instruksi tersebut harus dilaksanakan dengan penjabaran dan penafsiran yang diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan perkara. Fransceloppy menyatakan, “Putusan hakim itu merupakan mahkota yang mencerminkan segalanya bagi hakim, tanggung jawabnya, kejujurannya, kearifannya, kecerdasannya, kreativitasnya, keilmuannya, moralitasnya, ketulusannya, dan kesalehannya.” Demikian pula yang paling penting dan perlu selalu diperhatikan adalah hakim dalam menjatuhkan putusannya selalu independen dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan bunyi irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Masalah putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa apa pun bentuk dan isinya, baik penghukuman atau putusan bebas murni (vrijkspraak) atau onslag itu semuanya hak prerogatif hakim yang menyidangkan perkara. Contohnya perkara yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Samarinda yang selalu santer dibicarakan oleh elite-elite politik. Muncul anggapan bahwa pengadilan tipikor yang ada di daerah perlu dibubarkan atau dipikirkan sebaik-baiknya manfaat dan mudaratnya, karena faktor efektivitas dan efisiensi.

Karena tugas hakim adalah selain mengadili, menerima, dan memutus perkara yang diajukan, adalah juga menegakkan kebenaran dan keadilan. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa mana keadilan bersifat subjektif dan interpretatif, sehingga putusan perkara tindak pidana korupsi untuk sementara dengan mudah mendapat stigma tidak pro rakyat.

Untuk itu perlu diambil langkah komprehensif. Pertama, dalam hal putusan hakim yang dijatuhkan oleh hakim yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi tersebut, silakan isi putusan tersebut dieksaminasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, sejak zaman reformasi, MA setahun sekali membuat laporan tahunan dan melaksanakan rapat kerja nasional, perlu ditingkatkan setelah ada evaluasi dari hasil rakernas tersebut dan diberdayakan secara optimal pengadilan tinggi sebagai pintu gerbang MA di daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hubungan, dengan kesalahan personel dan pengawasan rutin yang ada di wilayah hukum pengadilan tinggi.

Ketiga, karena UU No. 14 Tahun 2008 sebagai salah satu badan publik kejaksaan agung yang ada di Jakarta dan kejaksaan tinggi yang ada di daerah, baik menyangkut surat dakwaan dan surat tuntutan (requisitoir) perlu dieksaminasi, mengingat surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa terdakwa di pengadilan dan dalam Pasal 197 KUHAP dicantumkan sebagai isi putusan, dan termasuk berita acara di Kepolisian pada tahap penyidikan perlu dieksaminasi.

Keempat, dengan eksaminasi secara keseluruhan barulah kita bisa mengetahui di mana letak kesalahan dan ketidakbenaran dalam suatu putusan. Kelima, MA hanya melaksanakan UU No. 46 Tahun 2009 dan telah mengangkat hakim ad hoc, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan tingkat MA, bahkan sebelum diangkat telah dipublikasikan kepada masyarakat baik sebagai LSM, masyarakat itu sendiri untuk memberi masukkan, saran sebelum diangkat menjadi hakim ad hoc tipikor, diharapkan saran tidak berbentuk fitnah dan sakit hati, supaya diharapkan nantinya tidak ada hakim yang jadi terdakwa dan terdakwa yang menjadi hakim.

Keenam, MA dengan UU No. 14 Tahun 1985 sekarang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009 dan peradilan di bawahnya, seperti UU No. 2 Tahun 1986 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum adalah lembaga pengadilan, bukan lembaga penghukuman secara normatif disebutkan lembaga pengadilan dan melaksanakan sistem peradilan, dalam hukum acara pidana menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sepanjang itu belum putus dan inkrah terdakwa harus tetap didudukkan sebagai orang yang tidak bersalah.

Hal ini perlu kita renungkan dengan saksama dan bijaksana. Ketua Muda Pengawasan MA Dr HM Hatta Ali SH MH mengatakan mengenai banyak terdakwa korupsi yang dibebaskan. Hatta mengatakan, putusan bebas bukan barang haram, tak ada larangannya kan? itu ada dalam UU kalau mestinya dia tak bebas tapi dibebaskan itu yang salah, tapi kalau memang faktanya harus bebas ia tidak boleh disalahkan hakimnya.

Ketujuh, peradilan tipikor yang ada perlu dipertahankan dalam rangka terwujudnya peradilan cepat dan biaya murah. Akhirnya, kita perlu merenungkan yang lebih mendalam mengenai perkara tindak pidana korupsi. Perlu direnungkan pendapat mantan Ketua MA RI Bagir Manan, agar kita bisa bersama-sama menjadikan MA menjadi yang agung. (habis)