Kesetaraan Gender dalam Pandangan Agama

Peserta Sekolah Demokrasi El Pagar Sanggau Angkatan ke-2

Gambaran umum dalam diri perempuan tentang kesetaraan gender dapat disandarkan dalam dua unsur. Pertama, unsur kesatuan nasab manusia bahwa laki-laki dan perempuan memiliki satu nasab kesamaan hereditas, yaitu dari bapak Adam dan ibu Hawa (Eva).

Oleh karena itu wanita adalah saudara laki-laki. Dari kesatuan hereditas ini menimbulkan kesamaan kedudukan (equality of position), tidak ada yang dilebihkan ataupun direndahkan antara laki-laki dan perempuan.

Kedua, perempuan dan laki-laki juga dipandang sebagai satu kesatuan pengertian manusia. Di dalam kitab suci umat Islam (Alquran) banyak ayat-ayat perintah Tuhan yang dimulai dengan awalan yaa ayyuhan naas (hai manusia). Di sini menjelaskan bahwa naas yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan, sehingga pengertian manusia adalah manusia perempuan yang sejajar dengan manusia laki-laki.

Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad pernah menyatakan bahwa yang patut dihormati adalah ibumu, kemudian ibumu, dan ibumu lagi, kemudian baru bapakmu. Ini artinya agama memandang bahwa kedudukan seorang perempuan (ibu) sangat tinggi derajat dan peranannya sehingga disebutkan tiga kali sebelum laki-laki (bapak). Sebuah hadis ucapan Nabi Muhammad yang biasa kita dengarkan juga menyatakan bahwa surga itu berada di telapak kaki ibu (al jannatu tahta aqdamil ummahati).

Dari paparan di atas sangat jelas bahwa dalam Islam perempuan mendapat tempat yang mulia. Sebelum Islam datang, perempuan, khususnya di Jazirah Arab dijadikan komoditas, budak, pampasan perang, dan pelampiasan hawa nafsu. Perempuan hanya dijadikan sebagai objek tidak berlaku sebagai subjek yang mempunyai kemandirian dan kebebasan yang sama dengan laki-laki. Kehadiran Islam justru sebenarnya membawa pencerahan serta menghapus diskriminasi relasi perempuan dan laki-laki. Perempuan ditempatkan sebagai partner kerja laki-laki dan bukan sebagai subordinat dalam pranata sosial.

Maka sangatlah wajar dalam sejarah Islam muncul perempuan-perempuan hebat, yang mendapat peranan sebagai pemimpin, tokoh ulama bahkan perawi hadis. Contohnya, Aisya binti Abubakar As Shiddiq pernah menjadi panglima dalam sebuah peperangan (Perang Jamal). Khodijah, istri Nabi Muhammad adalah seorang pengusaha (business women). Nusaibah adalah pejuang perempuan yang membela dan melindungi Nabi Muhammad, bahkan memanggul senjata ketika Perang Uhud.

Di Indonesia sendiri, sejarah mencatat tidak sedikit perempuan-perempuan pejuang seperti Cut Nya Din, RA Kartini, Dewi Sartika, Nyai Hajar Dewantara, Nyai Ahmad Dahlan yang bukan hanya sekadar berjuang dalam kesetaraan kedudukan perempuan serta penegakan hak-hak perempuan, namun lebih luas lagi ikut andil dalam perjuangan di bidang pendidikan, sosial, bahkan ikut berjuang dalam medan perang.

Begitu juga dengan berbagai organisasi massa Islam di Indonesia turut memerhatikan dan mengangkat hak-hak perempuan. Hadirnya Fatayat dan Muslimat dalam organisasi NU, serta Aisiyah bagi organisasi Muhammadiyah, merupakan bukti sejarah penghargaan dan penempatan posisi perempuan yang sangat dimuliakan dalam pandangan agama Islam.

Persoalannya kemudian adalah meski Islam telah merintis kampanye tentang penyetaraan gender, mengangkat hak-hak perempuan dan memberi jalan yang lebar bagi kemajuan perempuan, realitasnya adalah banyak di negeri mayoritas muslim yang berlaku kontradiktif dan kontraproduktif dengan semangat pencerahan (enlightenment) dalam agama Islam. Pemasungan hak-hak perempuan dalam sektor kehidupan domestik maupun publik, justru terjadi dengan dalih mengaplikasikan ajaran Islam. Dalam sektor privat muncul aturan yang sangat rumit bagi perempuan mulai dari sekadar cara berbusana, tata pergaulan, kesempatan meraih pendidikan dan pekerjaan. Apalagi dalam sektor publik, muncul doktrin-doktrin (fatwa) di mana perempuan disubordinasikan sedemikian rupa dan tidak diberi jalan untuk memimpin, serta diharamkan menuntut hak sosial politiknya.

Hal ini terjadi karena proses pertumbuhan dan perkembangan Islam terjadi asimilasi budaya patriarki, yang kemudian perempuan dijadikan korban bagi kaum yang berpandangan laki-laki mempunyai berbagai kelebihan atas perempuan. Kedudukan perempuan yang dipandang sebagai pelengkap dan subordinat dalam sistem sosial patriarki menyebabkan perempuan hanya dapat bergerak dalam bidang domestik semata. Perempuan masih dianggap sebagai “teman belakang” yang dijadikan pemanis atau sekadar motivator bagi laki-laki dalam menjalankan tugasnya.

Di satu sisi organisasi-organisasi perempuan yang ada ternyata kegiatannya terjebak pada aktivitas domestik semacam arisan, masak bersama, lomba merias, fashion show, atau sekadar pengadaan seragam organisasi. Belum banyak organisasi perempuan yang mempunyai agenda pemberdayaan (empowering) atau program-program peningkatan kompetensi sumber daya perempuan.

Rekonstruksi pemikiran gender

Pada hakikatnya laki-laki dan perempuan diciptakan saling mengisi dan melengkapi. Masing-masing memiliki kelebihan alamiah yang tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lainnya. Tidak dimungkiri bahwa dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang menempatkan laki-laki lebih superior. Hal ini tidak terlepas dari kodrat alami, di mana laki-laki bertanggung jawab menafkahi rumah tangga. Kaum hawa secara natural adalah sebagai pendidik utama dan pertama bagi anak-anaknya. Begitu juga dengan melahirkan dan menyusui, peran seperti ini tidak mungkin disejajarkan dengan peran laki-laki.

Di sinilah letak rahasia Allah menciptakan laki-laki dan perempuan secara berpasangan. Oleh karena itu adanya saling menghargai dan menghormati hak sangat diperlukan, misalnya ada yang melahirkan ada yang menafkahi. Di luar pagar tersebut, ada pilihan-pilihan yang bisa dikembangkan dan dikreasikan para kaum hawa untuk mengaktualisasikan dirinya secara maksimal sebagai mitra sejajar bagi kaum laki-laki. Memasung aktivitas perempuan yang bersifat nonkodrati, berarti menentang sunnatullah dan pembunuhan status manusia sebagai pemimpin di muka bumi.

Di Indonesia dan beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hak-hak perempuan telah dibuka lebar. Bukan sekadar semangat persamaan gender di sektor domestik, namun di sektor publik tidak ada lagi halangan bagi perempuan untuk mengisi berbagai posisi strategis dalam semua ranah kehidupan, baik ekonomi maupun sosial politik. Berbagai peraturan dan regulasi yang ada relatif tidak ada lagi bermuatan diskriminatif dan bias gender. Tetapi tidak bisa dimungkiri, semangat persamaan gender itu kadang berbenturan dengan dogma (fatwa-fatwa) yang masih bias gender, namun dianggap sudah fixed, taken for granted dan tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu, memang diperlukan upaya rekonstruksi pemikiran tentang gender, khususnya dogma agama tentang pemberian kesempatan dan hak perempuan dalam sektor publik baik di bidang ekonomi maupun sosial politik.

Hak untuk memperoleh akses dalam bidang ekonomi bagi perempuan, artinya perempuan juga mempunyai nilai-nilai ekonomis dalam dirinya. Kebebasan untuk memilih sebuah pekerjaan yang baik dan diberi sebuah kepercayaan dalam pekerjaannya adalah salah satu bentuk ideal bagi perempuan untuk mengembangkan dirinya guna meningkatkan taraf hidup perempuan. Di dalam agama Islam seorang perempuan diberi hak mutlak atas pemilikan barang dan juga mempunyai kewenangan dalam membelanjakan atau menggunakannya.

Perempuan berhak juga untuk mengadakan perserikatan (mendirikan badan usaha) serta memperoleh hak waris dari bapak, suami, anaknya dan saudara terdekat meskipun jumlahnya dibatasi oleh kodrat alami, laki-laki menafkahi menjadikan mereka memperoleh warisan yang lebih banyak persentasenya.

Selanjutnya hak dan kewenangan yang seharusnya juga dimiliki perempuan adalah dalam hal kehidupan sosial politik. Seorang perempuan yang sudah dikatakan dewasa mempunyai hak penuh akan dirinya. Perempuan juga turut serta untuk memajukan kondisi sosial masyarakat tanpa ada yang menghalangi atau mendiskriminasikan mereka.

Demikian juga dengan adanya semangat keterbukaan di bidang politik telah membuka peluang bagi perempuan untuk memilih sesuai aspirasi mereka, bebas tertib dan dijaga kerahasiaannya. Di lain pihak perempuan juga dapat dipilih. Artinya telah dibuka peluang untuk berpolitik praktis, bahwa perempuan juga bisa juga menjadi anggota legislatif atau menjadi pejabat strategis di partai politik.

Rekomendasi

Sesudah adanya langkah rekonstruksi pemikiran, maka persoalan kemudian adalah bagaimana kesiapan perempuan sendiri dalam mengisi pos-pos dan peranan strategis di bidang kemasyarakatan seperti ini. Sungguhpun telah dicairkan belenggu-belenggu normatif, tanpa kecerdasan intelektual dan keterampilan manajerial, mereka pun pasti tergusur oleh kaum laki-laki ataupun hanya sebagai pemanis dan perhiasan saja dalam kehidupan ekonomi maupun sosial politik.

Di samping itu perlu dukungan dari keluarga. Perempuan yang berkarier di ranah publik memerlukan sikap toleransi yang tinggi dari keluarganya (suami), agar maksimal dalam mengemban tugas dan kemudian berbagi tugas dalam kehidupan domestik rumah tangga. Sehingga dalam perjalanan kariernya tidak terbentur permasalahan-permasalahan domestik keluarganya.