Komitmen anti korupsi? Ya, begitulah tanda tanya yang menghantui pikiran saya belakangan ini. Kata-kata “komitmen berantas korupsi” kerap kali saya jumpai di media cetak/elektronik bahkan sampai dengan poster, spanduk, dan pamflet.
Saya hanya bisa tertegun dan merenungkan kata-kata itu dalam hati sembari mengingat-ingat perilaku orang-orang Indonesia yang dalam kesehariannya begitu dekat dengan hal tersebut.
Saya pun jadi teringat dengan salah satu iklan siraman rohani di salah satu stasiun televisi swasta. Salah satu potongan dari iklan yang menampilkan para penceramah dalam acara siraman rohani tersebut, ada yang mengatakan bahwa untuk mengatasi korupsi hanya ada satu jalan, yakni “hukum mati”.
Kedengarannya memang sangat mengerikan, tetapi entah mengapa hati ini tidak begitu yakin dengan keberhasilan menekan jumlah korupsi di Indonesia dengan cara seperti itu.
Adalah penting bagi kita untuk sadar bahwa tidak ada satu cara untuk melawan korupsi. Kita tidak bisa hanya berharap pada sisi penindakan dan memberikan kekuatan yang super pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memberantas korupsi.
Adalah hal yang sangat penting juga untuk kita ketahui, di mana kultur juga berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Belakangan usaha-usaha yang dilakukan untuk memberantas korupsi pun saya perhatikan semakin maju. Tidak sekadar hanya sebatas penindakan dan penguatan lembaga, tetapi juga masuk kepada ranah pencegahan seperti dengan munculnya program Sekolah Sobat Bumi Good School Governance (GSG), di mana target dari sekolah yang menerapkan program itu akan menciptakan perilaku anti korupsi dan siap diaudit akuntan publik.
Menyerap dan menghabiskan?
Mengenal zona integritas (www.acch.kpk.go.id), sebuah kolom edukasi yang bagi saya begitu menarik karena kata-kata “zona integritas”. Dalam situs tersebut diceritakan pula bahwa “Zona integritas menjadi satuan wilayah dari island of integrity, di mana setiap kementerian/lembaga tingkat pusat maupun daerah menjadi lokus terkecil dari zona integritas tersebut. Sedangkan wilayah kabupaten/kota dan provinsi menjadi lokus regional dari zona integritas.”
Sungguh sebuah situs yang berisikan semangat dan optimisme upaya untuk membangun Indonesia sebagai island of integrity. Island of integrity bagi saya begitu bombatis terdengar di telinga ini. Bukannya ingin meredupkan semangat akan perubahan ke arah yang lebih baik, tapi bagi saya hal ini tak lebih dari sebuah hiperrealitas.
Hiperrealitas ini sejatinya seperti apa yang pernah diungkapkan salah seorang pemikir Jerman, realitas adalah sebuah kenyataan yang terbalik, ungkapan ini tentu sangat cocok dengan Indonesia dalam konteks yang kekinian. Di mana mimpi untuk memiliki negara yang aman, damai, tenteram, dan sejahtera begitu terbalik dengan perilaku masyarakat negeri ini.
Reformasi birokrasi sampai kepada istilah zona integritas telah menjadi sebuah pemanis yang hanya menjadi sebuah mimpi Indonesia yang bebas korupsi. Hal ini tentunya sangat berkebalikan dengan perilaku para pelayan publik yang memiliki mental “menyerap dan menghabiskan”.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa setiap instansi pemerintah ataupun daerah memiliki anggaran masing-masing yang telah dirancang dan disetujui oleh pemerintah dan legislatif. Sangat menyedihkan dan begitu memprihatinkan ketika sebuah fakta yang saya temui bahwa alasan, di mana untuk menyerap dan menghabiskan anggaran adalah “agar anggaran mereka pada tahun berikutnya tidak dikurangi”.
Saya begitu tidak mengerti dengan pola pikir seperti ini. Sungguh tidak masuk dalam akal saya. Begitu ironis, di satu sisi kita selalu berteriak bahwa utang Indonesia setiap tahunnya bertambah sekitar Rp 100 triliun lebih, tetapi para penyelenggara negara secara langsung turut serta menambah utang negara dengan cara menyerap dan menghabiskan anggaran.
Terpaku pada persoalan gaji?
Ketika membaca media cetak online, seketika kening saya langsung mengerut dan berbagai macam pertanyaan begitu banyak muncul di kepala saya ketika membaca pendapat Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua yang mengatakan bahwa “Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diindikasikan melakukan korupsi disebabkan besarnya gaji yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.” (Vivanews.com: KPK: 60% PNS Terindikasi Korupsi).
Pendapat Abdullah tentunya akan memancing anggapan publik bahwa reformasi birokrasi kita hanya terpaku pada persoalan gaji. Menurut hemat saya, persoalan gaji bukanlah alasan utama terjadinya korupsi di PNS. Secara pribadi saya lebih menyoroti faktor moralitas sebagai penyebab utama terjadi korupsi.
Adalah sangat ironis ketika utang Indonesia yang diperkirakan akhir tahun ini akan mencapai angka Rp 1.900 triliun, tetapi reformasi birokrasi kita masih berkutat dengan persoalan gaji yang minim serta fasilitas yang tidak memadai, tetapi pungutan liar dan buruknya pelayanan publik begitu menjadi-jadi.
Saya begitu tidak mengerti, ketika prestasi akan pelayanan publik begitu buruk, tetapi di sisi lain para pelayan publik tersebut meminta sebuah “hadiah” yang berupa kenaikan gaji agar mereka tidak melakukan korupsi dan agar pelayanan mereka membaik.
Hal ini tentunya begitu menggelikan, seperti tak ubahnya memberikan sebuah hadiah kepada pecundang, tetapi menutup mata bagi sang juara. Anggapan kecilnya gaji pelayan publik ini seakan melupakan kasus Gayus dan Dhana yang tentunya sudah mendapat gaji yang relatif besar (renemurasi) tetapi tetap saja perilaku buruk (moralitas/penyakit hati) yang menjadi faktor utama penyebab timbulnya kejahatan. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa kualitas dan fasilitas bukanlah alasan utama buruknya pelayan/korupsi di negeri ini.
Menyoroti faktor moralitas
Menyoroti faktor moralitas, bagi saya tentunya point ini sangat begitu penting daripada kita sekadar berbicara komitmen, slogan anti korupsi, dan pakta integritas.
Ketika berbicara moralitas, tentunya cerita tentang ketangguhan orang Jepang dan idiom england gentlemanship telah menjadi sebuah bukti, bahwa uang bukanlah segala-galanya, tetapi nilai-nilai untuk membaikkan dan menolong sesama tentu begitu tak ternilai harganya.
Akan menjadi sebuah diskusi yang panjang ketika ada pihak yang berkata dan membandingkan penghasilan “sopir di KPK lebih besar daripada pegawai kejaksaan.” Bagi saya, hal-hal seperti ini akan semakin menyempitkan cara berpikir kita, seolah-olah faktor penentu baik atau buruknya pelayanan publik di negeri ini hanya bergantung pada faktor besar-kecilnya gaji yang diperoleh.
Hal ini tentunya sangat menggelikan, jika sektor pelayanan publik telah masuk kepada sektor ekonomi, di mana untung-rugi dalam memberikan kualitas pelayanan menjadi acuan.
Jika terus seperti ini, maka Indonesia tak ada ubahnya dengan Hong Kong pada era tahun 1960-1970-an. Pada masa itu Hong Kong mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai sektor pembangunan. Pada masa itu, korupsi sangat merajalela di Hong Kong, salah satu contohnya adalah petugas ambulans yang meminta uang sebelum menjemput pasien dan petugas pemadam kebakaran yang mau memadamkan api setelah menerima uang. Bahkan seorang pasien pun harus memberikan uang kepada perawat di rumah sakit untuk segera mendapatkan kamar ataupun segelas air.
Menawarkan uang suap kepada pejabat pemerintah merupakan hal yang biasa saat itu, sebab bila tidak dilakukan maka mereka tidak akan melayani masyarakat. Korupsi yang paling serius adalah yang terjadi di Kepolisian Hong Kong, petugas polisi yang korup melindungi pelaku perjudian, prostitusi, dan narkoba. Banyak masyarakat yang telah menjadi korban, namun mereka tidak mampu berbuat apa-apa.
Entahlah, apakah ini yang dinamakan komitmen anti korupsi yang dimanifestasikan dalam bentuk menyerap dan menghabiskan anggaran dan kemudian sebagai hidangan penutup tak lupa dihadirkan sebuah slogan “anti kejahatan” serta pidato-pidato yang cantik menghiasi hari-hari besar republik ini. Inikah kontribusi untuk membuat kehidupan Indonesia yang lebih baik?
