Bahwa korupsi itu adalah suatu perbuatan terkutuk, para pelakunya akan dihukum masuk penjara, serta di akhirat kelak akan disiksa seberat-beratnya, itu sudah diketahui oleh semua pihak. Akan tetapi tetap saja masih sangat banyak orang yang berminat untuk melakukan korupsi kapan saja mendapat kesempatan. Tidak terkecuali mereka yang selain mendapat gaji, juga telah memperoleh remunerasi, atau berbagai macam tunjangan lain dengan nama apa pun.
Bahkan mantan koruptor sekalipun masih juga ingin korupsi kembali kalau berhasil terpilih menjadi kepala daerah, anggota legislatif, atau jabatan apa pun yang bersinggungan dengan uang atau kekayaan negara/daerah lainnya. Dengan demikian, percumalah segala upaya untuk mencegah terjadinya korupsi tersebut kalau hanya dilakukan dengan mengemukakan berbagai seruan, pidato berapi-api sambil mengacungkan jempol tangan ke bawah, nyanyian, sindiran, serta berbagai sentilan.
Semua lagak dan lagu tersebut hanya akan memperbanyak lakon sandiwara dan kemunafikan saja. Akhirnya, naungan ridho Allah semakin menjauh dari negeri kita. Dan yang kita alami hari demi hari dalam penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah kegagalan demi kegagalan serta musibah demi musibah. Menyelenggarakan suatu negara tidak bisa berselimutkan kebohongan dan kemunafikan serta pencitraan indah-indah saja. Pepatah mengatakan the velvet scabbard holds a sword of steel, sarung berbalut beledu yang indah ternyata menyimpan sebilah pedang baja yang sangat tajam, siap menebas segala kebajikan.
Jalan satu-satunya yang insya Allah efektif untuk mengadang gerak langkah (calon) koruptor adalah dengan memasang “portal”. Tindakan ini lebih taktis serta lebih strategis adanya. Wujud dari portal tersebut adalah hidupnya kembali “roh” pengawasan dan pengendalian yang sudah sekian puluh tahun ini (sengaja) dimatikan. Banyak sekali pihak yang akan merasa terganggu kenyamanan hidupnya kalau “roh” pengawasan dan pengendalian ini dihidupkan kembali. Tetapi ini adalah pilihan satu-satunya buat rakyat Indonesia saat ini. Kalau tidak, maka akan lebih banyak lagi uang rakyat yang berpindah ke kantong-kantong para koruptor. Akibatnya jumlah rakyat miskin, hidup sengsara, putus sekolah, tidak mampu berobat, menggelandang, bunuh diri, menjadi pengganggu ketertiban dan keamanan umum, akan makin bertambah jumlahnya. Kemudian timbul kesan sangat buruk bahwa pemerintah Republik Indonesia ini (seakan) sangat tidak menyayangi nyawa rakyatnya.
Sebenarnya “roh” pengawasan dan pengendalian dimaksud telah dimiliki oleh setiap insan, bahkan sejak baru saja lahir dari kandungan. Coba bayangkan tindakan pengawasan dan pengendalian apa yang dilakukan seorang bayi kalau dia merasa lapar, haus, panas, basah. Tindakan pengawasan dan pengendalian apa saja yang otomatis selalu dilakukan orang dewasa sebelum dia menyantap makanan atau minuman, sebelum menyeberang jalan, sebelum melakukan salat, sebelum memutuskan untuk menikahi calon istri/suami, dan lain sebagainya. Karena masih hidupnya “roh” pengawasan dan pengendalian itulah maka jiwa dan raga kita sekalian selamat adanya.
Akan tetapi, mengapa setelah diberi amanat menjadi anggota kabinet, menjadi anggota legislatif, yudikatif, menjadi kepala daerah, menjadi berbagai birokrat, menjadi penegak hukum, menjadi pimpinan BUMN/BUMD, menjadi pimpinan proyek, menjadi bendaharawan, menjadi pengelola uang dan kekayaan negara lainnya, dan sebagainya, “roh” dimaksud seakan mati mendadak. Betapa tidak, begitu disodori segepok uang atau kemewahan lainnya, segera saja diterima.
Padahal insan bersangkutan tahu pasti bahwa perbuatannya tersebut terang-terangan telah melanggar sumpah jabatan yang pernah diucapkan, serta benar-benar mengingkari kewajiban mengawasi dan mengendalikan yang seharusnya dia lakukan dengan penuh tanggung jawab. Dalam sekejap mata seakan hilang semua keimanan, kesarjanaan, harga diri, kebangsawanan, serta kemuliaan moralitas yang pernah dimiliki. Naudzubillah! Tidak sedikit telah terjadi bahwa keberhasilan memperoleh, memperebutkan berbagai jabatan dimaksud, akhirnya hanya menjadi “kunci” pembuka gembok pintu kamar penjara yang akan dihuninya beberapa tahun lamanya.
Menghidupkan kembali “roh” pengawasan dan pengendalian tersebut, harus diawali dengan mengubah secara drastis tata cara pengucapan sumpah. Entah itu sumpah jabatan, sumpah kesaksian, sumpah keahlian akademis, sumpah sebagai pemborong pengadaan barang-barang dan jasa untuk pemerintah, serta sumpah-sumpah lainnya.
Pertama, mereka yang akan bersumpah harus menyediakan sendiri kitab suci dari agama yang diimaninya. Jika terdapat keraguan, perlihatkan terlebih dahulu kepada pejabat kantor departemen agama setempat untuk memastikan apakah yang telah dipegang tersebut benar-benar kitab suci atau bukan.
Kedua, selama mengucapkan sumpah, kitab suci dipegang dengan tangan kanan, ditaruh di atas kepala masing-masing. Ketiga, selesai upacara pengucapan sumpah, kitab suci harus ditaruh di atas meja kerja sehari-hari. Maknanya, antara lain, walaupun mungkin tidak sempat sering-sering membacanya, namun setidak-tidaknya dapat berulang-ulang “dilirik” kembali manakala datang serbuan godaan, rayuan, bujukan, paksaan, untuk melanggar kembali sumpah yang pernah diucapkan. Mudah-mudahan segala godaan dan lain-lain yang akan menjerumuskan insan tersebut ke jurang malapetaka tersebut dapat dikalahkan.
Keempat, tata cara pengucapan sumpah yang dianut sampai sekarang sudah sangat tidak berpengaruh pada pembentukan watak seorang insan. Bayangkan, beratus-ratus pejabat yang akan disumpah, berbaris memanjang, sementara petugas kantor departemen agama hanya memegang sebuah kitab suci, sambil berdiri di belakang salah seorang pejabat yang bersumpah. Maka pejabat yang sekian ratus lainnya merasa bahwa apa yang sedang dilakukannya adalah main-main, bercanda ria. Akhirnya setiap kali diadakan upacara pengucapan sumpah, lahirlah beratus-ratus pula orang munafik yang baru lagi.
Langkah kedua dan harus berkelanjutan adalah mengaktifkan dan mengefektifkan apa yang disebut built-in control atau pengawasan melekat, atau pengawasan atasan. Pertama, hilangnya built-in control dimaksud sangat dahsyat daya rusaknya terhadap segala rencana dan segala upaya pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
Kedua, karena itu setiap insan yang telah dipercaya menjadi pimpinan di dalam suatu organisasi, setinggi atau serendah apa pun eselonnya, harus selalu merasa butuh untuk mengawasi dan mengendalikan bawahannya sampai pada span of control atau rentang kendali yang sudah disepakati. Korupsi yang dapat berlangsung berlama-lama, dengan intensitas yang semakin meningkat, serta berhasil menggelapkan bermiliar-miliar rupiah, dapat terjadi karena para atasan yang seharusnya mengawasi tadi, telah bekerja sama dengan para bawahan yang seharusnya dia awasi. Maka siapa pun yang sudah yakin sekali bahwa di lingkungannya telah terjadi berbagai pelanggaran, korupsi misalnya yang melibatkan petugas bawahan dan atasannya, segeralah laporkan ke atasan yang jauh lebih tinggi lagi yang tidak ikut terlibat atau langsung ke instansi penegak hukum berwenang lainnya.
Langkah ketiga, para atasan dimaksud harus senantiasa membuka diri untuk diawasi oleh lingkungannya. Dia harus bersedia mengindahkan dan mengambil hikmah dari berbagai kritik, masukan, usul, saran, kebenaran, yang disampaikan oleh publik. Dia harus bertindak sebagai seorang panglima perang gagah berani. Kegagalan yang mungkin pernah dialami di dalam masa (satu tahun) pemerintahan misalnya, harus dijadikan pemicu untuk segera mengubah taktik, strategi, kebijakan, siasat, leadership, sehingga kegagalan tersebut tidak terulang lagi pada tahun-tahun berikutnya.
Langkah keempat, para inspektur jenderal yang ada di kementerian, badan, sekretariat lembaga tinggi negara, harus bergabung dalam satu forum koordinasi yang dipimpin oleh (Koordinator) Wakil Presiden. Secara periodik mereka adakan rapat koordinasi untuk menyatukan langkah serta tindakan dalam meningkatkan keberanian dan kedewasaan para pemeriksa/pengawas. Mereka harus benar-benar matang dalam melakukan pemeriksaan, dalam menggali data/temuan, dalam melakukan pembuktian, dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan yang bermutu serta dapat dipertanggungjawabkan. Forum koordinasi bagi para auditor dalam lingkungan BUMN dipimpin oleh Menteri BUMN. Untuk Bawasda dan BUMD dikoordinasikan oleh gubernur kepala daerah.
Langkah kelima, terus-menerus meningkatkan daya guna para pengawas fungsional maupun struktural yang ada pada semua kementerian, badan, sekretariat lembaga tinggi negara, BUMN, BUMD, dengan memberi mereka pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kejahatan modern misalnya pencucian uang, penyalahgunaan transfer pricing, penggelapan pajak, penghindaran pajak, pencurian bahan bakar minyak impor di tengah lautan, penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi ke luar negeri, sabotase terhadap usaha peningkatan ketahanan pangan, pencurian kekayaan laut, hutan, tambang, pengkhianatan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri, dan sebagainya.
Langkah keenam, pembentukan watak seperti tertera di atas harus selalu dikawal, disegarkan, disempurnakan, serta diperkuat dengan keteladanan maupun keberanian segenap pimpinan atau public figures. Kementerian agama, melalui para khatib serta para rohaniwan dalam berbagai mimbar peribadatan yang mereka pimpin, diminta tidak henti-hentinya mengingatkan umat untuk terus-menerus menghidupkan “roh” pengawasan dan pengendalian terhadap dirinya. Para pimpinan diharapkan terus-menerus mengamati apakah rasa butuh untuk selalu mengawasi dan mengendalikan diri sendiri ini sudah benar-benar mewarnai perilaku manusia yang ada di sekelilingnya.
Langkah ketujuh, lengkapi “portal” dimaksud dengan secara periodik menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengikat untuk mencegah bebasnya penyalahgunaan dana APBN, APBD, APB BUMN, APB BUMD.
Mengenai penyelenggaraan studi banding. Agar tidak dicurigai sebagai alasan untuk piknik gratis, di dalam maupun di luar negeri, perlu ditetapkan kriterianya kurang lebih sebagai berikut:
Harus disusun dulu paper mengenai materi yang akan di studi banding. Materi inilah nanti yang harus dicarikan rujukannya di tempat yang dituju. Kemudian bandingkan, evaluasi, putuskan kebenaran mana yang harus dijadikan pegangan.
Pelaksana studi banding haruslah orang-orang tertentu saja yakni mereka yang benar-benar berkutat di bidang tersebut, serta mahir secara aktif, lisan, maupun tulisan dalam menggunakan bahasa maupun berbagai technical terms dalam materi yang akan di studi banding. Jadi tidak sembarang orang secara bergerombolan yang boleh ikut serta.
Paper yang sudah dibahas dalam studi banding yang tentu penuh dengan coretan-coretan, harus distempel dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau asosiasi tenaga ahli tempat studi banding dilakukan. Selanjutnya serahkan kepada atasan yang memberi perintah studi banding untuk disetujui. Inilah dasar yang penting sebagai bukti pertanggungjawaban segala dana yang telah dan akan dikeluarkan.
Hentikan segala bentuk studi banding “bodong” seperti yang dipraktikkan selama ini. Studi banding bukan berarti sekadar terlihat di dalam liputan kamera televisi yang mempertontonkan kedatangan sekelompok orang beramai-ramai ke suatu tempat, bersalam-salaman, dan tertawa terbahak-bahak. Jangan-jangan karena belum pernah berkenalan sama sekali serta komunikasi melalui percakapan yang kurang dipahami, ternyata yang disalami tersebut hanyalah sekadar penjaga kantor. Sepuluh menit setelah itu lantas mohon diri, studi banding dianggap telah selesai.
Perjalanan dinas di dalam maupun di luar negeri yang termasuk hari minggu, hari libur atau hari besar lainnya di tempat yang dikunjungi harus diperjelas sejauh mana dapat dihitung sebagai lamanya perjalanan yang boleh dibiayai APBN, APBD, APB BUMN, APB BUMD.
Tetapkan harga tertinggi barang-barang dan jasa untuk keperluan kantor yang diperkenankan serta dapat dibebankan pembayarannya melalui APBN, APBD, APB BUMN, APB BUMD.
Langkah kedelapan, keberhasilan penerapan sistem portal ini harus dapat disimak melalui: Makin tegaknya transparansi, efisiensi, efektivitas, objektivitas, rasionalitas, serta akuntabilitas nasional. Dengan demikian insya Allah NKRI akan terhindar dari bencana menjadi lahan perampokan legal oleh sebagian besar birokratnya, oleh pengusaha domestik yang nakal, oleh para pencoleng bertopeng pengusaha asing, serta para perampok jalanan.
Langkah kesembilan, setelah segala bentuk korupsi, manipulasi, dan berbagai bentuk penjarahan kekayaan negeri ini makin berkurang, maka kita hitung kembali secara cermat masih berapa besar sebenarnya kemampuan keuangan NKRI ini. Selanjutnya kita hitung seberapa jauh kita mampu menaikkan gaji, tunjangan, take-home pay para pegawai negeri sipil, anggota Polri, anggota TNI, anggota legislatif, yudikatif, pejabat publik, pejabat negara, serta pensiunan yang benar-benar mendekati jumlah kebutuhan hidup minimum masing-masing. Kita bebaskanlah APBN, APBD, APB BUMN, APB BUMD, dari keharusan membayar berbagai remunerasi dan tunjangan-tunjangan istimewa lainnya yang selektif sifatnya, karena ternyata selama ini hanya menimbulkan berbagai kecemburuan, serta tidak juga menghilangkan perilaku koruptif.
Remunerasi telah mengotak-ngotakkan harkat dan martabat para abdi NKRI. Menegakkan disiplin, menghilangkan korupsi, menghidupkan kembali “roh” pengawasan dan pengendalian sangat tidaklah mungkin jika jumlah penghasilan yang diterima belum juga mampu mempertemukan tanggal satu dengan tanggal terakhir dari masing-masing bulan. The both ends must meet!
Langkah kesepuluh. Terbentuknya pemerintahan baru sejak akhir Oktober 2014 nanti mari kita jadikan tonggak penyelenggaraan NKRI ini yang benar-benar profesional, tidak lagi amatiran, objektif, rasional, bersih, jujur, berwibawa, memakmurkan, menyejahterakan hidup seluruh rakyat Indonesia.
Maknanya mari kita bekerja sekuat tenaga untuk mengenali dan membasmi berbagai akar permasalahan yang telah menimbulkan berbagai kemungkaran selama ini. Kita pertajam skala prioritas yang sangat berpihak pada peningkatan taraf hidup penduduk pedesaan. Kita pahami betul bahwa hakikat daripada bumi dan bangsa Indonesia ini sampai sekarang adalah pertanian dan petani, dengan segala variasinya. Ada desa perajin, ada desa nelayan, ada desa pelaut, ada desa yang para lelakinya senang merantau. Dengan demikian kita tidak boleh gegabah, ambisius, terburu-buru, secara tanggung-tanggung berbuat dan bertindak untuk selalu mengangkasa. Jitu sekali kalau kita mantapkan lebih dahulu pijakan kaki kita di atas muka bumi ini.
Para pekerja potensial, serta modal dasar lainnya yang secara abadi terdapat di semua pedesaan mari kita daya gunakan sedemikian rupa, sehingga nikmat merdeka yang sudah berusia 67 tahun ini dapat ikut mereka rasakan.
Jangan sampai menjadi mubazir seperti sekarang ini karena ditinggal merantau mencari pekerjaan serabutan di kota-kota. Mereka yang kurang beruntung justru hanya menjadi (maaf) pengemis serta gelandangan, ataupun pekerjaan-pekerjaan yang tidak mulia lainnya.
Mudah-mudahan kita semua mampu melaksanakan berbagai langkah tersebut di atas, dan ridho Allah Subhanahu Wata’ala kembali menaungi penyelenggaraan NKRI ini. Semoga kita semua mampu meraih kembali berbagai kemuliaan akhlak dan moralitas, berpikir antisipatif, prediktif, preventif, inovatif, konstruktif, kolegial. Amin ya robbal ‘alamin. Bagi yang terhormat Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta jajaran kabinetnya dan jajaran pemerintahan di daerah masih ada waktu dua tahun lebih untuk bebenah diri. Perkecillah dampak kekecewaan masyarakat akibat penyelenggaraan NKRI yang cenderung amatiran selama hampir delapan tahun ini.
Turun takhta karena berakhirnya masa bakti bulan Oktober 2014 nanti kiranya jangan hanya ditangisi oleh para mantan “orang-orang dekat” yang masih bermukim di penjara, tetapi juga oleh “wong-wong cilik” yang merasa sangat kehilangan pemimpin yang sangat kental rasa kemanusiaannya.
