Bupati Anggap Advisor Kurang Pahami Aturan

PT SR Bantah Buat Informasi Sesat

Sungai Raya – PT Sintang Raya (SR) membantah telah menyampaikan informasi sesat pada publik terkait plasma dan revitalisasi perkebunan di Kecamatan Kubu. Bahkan PT SR menuding Pemkab sudah memutarbalikkan fakta.

“Pemkab tidak aspiratif, malah cenderung memutarbalikkan fakta. Hal ini tidak akan terjadi jika pemda mengerti sistem serta peraturan yang berkaitan dengan investasi perkebunan serta mau turun langsung dan berpikir jernih dalam menyikapi konflik yang terjadi. Sehingga akar permasalahan konflik pertanahan terselesaikan dengan tuntas,” tegas Advice Teknis PT SR Sadik Aziz pada wartawan, kemarin.

Sadik juga meminta Pemkab segera melakukan penyelesaian yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai pilar utama good governance. Bila perlu, membentuk tim yang melibatkan legislatif, perguruan tinggi, dan LSM. Sehingga bisa duduk bersama menyelesaikan konflik yang terjadi di lapangan. Tentunya dimediasi pihak-pihak netral.

Bukan itu saja, Sadik juga menuding, Pemda telah mengambil keputusan tidak adil, dan tidak pro rakyat. Sehingga menyebabkan kemarahan masyarakat dari sembilan desa. Salah satunya, menerima dan menyalurkan aspirasi Serikat Tani Kubu Raya (STKR) yang menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sintang Raya (SR). Buktinya Pemkab membuat surat bernomor: 525/1145/Pertanahan-A, tertanggal 21 Desember 2011 yang ditujukan pada Presiden RI, perihal Peninjauan Kembali HGU PT Sintang Raya.

“Sebelum membuat surat seperti itu, harusnya PT SR dipanggil untuk dikonfirmasi permasalahan yang sebenarnya. Sehingga masyarakat tidak beranggapan, ada keberpihakan pemkab terhadap salah satu perusahaan yang sedang konflik,” ucap Sadik, yang juga Wakil Ketua Bidang Perkebunan dan Kehutanan HKTI Kalbar.

Ia mengharapkan, pemkab dapat segera memenuhi tuntunan masyarakat sembilan desa dan karyawan PT Sintang Raya, kepala desa yang menginginkan disetujuinya Program Revitalisasi Perkebunan (PRP), sebagai kemitraan pola baru yang diatur dalam Kepmentan Nomor 26 tahun 2007.

Mantan Kadisbunhutam Kubu Raya ini meminta pemkab membuka dan mempelajari sejumlah regulasi, sebagai dasar hukum investasi perkebunan. Seperti UU Nomor 18 pasal 22, mengatur tentang kemitraan serta diperjelas dalam pasal 11 Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Serta Surat Dirjen Perkebunan Nomor 396/0T.140/B1.1/07/2007, tanggal 25 Juli 2007 perihal Penjelasan Pasal 11 ayat (1) Permentan No. 26 Thn 2007, Permentan Nomor 33/Permentan/OT.140/7/2006, tanggal 26 Juli 2006 tentang Program Revitalisasi Perkebunan.

Surat Kadis Perkebunan Kalbar yang ditujukan kepada PT Sintang Raya dan Bupati Kubu Raya menerima tembusannya Nomor 525/1585/PTP/XI/2009 tanggal 29 Desember 2009 perihal Penjelasan Kewajiban Pasal 11 Permentan No. 26/Permentan/OTY.140/2/2007.

“Jadi jika pemda masih ngotot meminta plasma dalam HGU, itu adalah kekeliruan besar mengingat HGU diperoleh dari pembebasan tanah yang berasal dari status lahan negara bebas, maupun lahan masyarakat yang diperoleh melalui proses ganti rugi,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan penuturan yang disampaikan Advice Teknis PT SR Sadik Aziz dalam tahapan wajar. Karena bagaimanapun, Sadik bekerja di perusahaan. “Hanya sayang perusahaan menggunakan tenaga yang kurang paham aturan,” sindir Muda.

Penuturan Muda cukup beralasan, karena sebagai mantan Kadis Hutbuntam, ada indikasi Sadik pernah punya jasa khusus pada perusahaan sewaktu dirinya menjabat. Padahal dari dulu, PT Sintang Raya selalu memelintir masalah yang dikaitkan hanya dengan PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB). Sehingga opini digiring seolah-olah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membela PT CTB.

“Padahal bagi pemkab fokusnya hanya pada soal warga masyarakat di desa-desa tersebut yang belum mendapat hak plasmanya. Jadi jangan selalu dikaburkan dan disesatkan dengan soal lain untuk menutupi kewajiban mutlak yang belum dijalankan oleh PT Sintang Raya. Berupa lahan plasma yang masih menjadi utang kepada masyarakat,” terangnya.

Muda juga menegaskan, informasi persoalan plasma jangan diputarbalikkan dan dibungkus dengan program revitalisasi, merupakan dua hal berbeda. Plasma adalah kewajiban mutlak perusahaan. Karena investor mana pun memang diharuskan di lahan konsesi garapannya memiliki plasma sekitar 20 persen. Sementara program revitalisasi merupakan program pemerintah yang justru berada di luar konsesi perizinan HGU.

“Harus dipahami publik adalah, plasma sesungguhnya berada di areal konsesi yang diberikan perizinan. Itu berarti di dalam HGU PT Sintang Raya berjumlah sekitar 11.129 hektare, plasma warga berada di dalamnya. Perusahaan memiliki inti sekitar 9.000 hektare lebih dan plasma warga sekitar 2.000 hektare lebih,” ucapnya.

Bagaimanapun perusahaan harus bertanggung jawab untuk kebun plasma. Jangan mengatasnamakan warga padahal ada hak sekitar 2.000 hektare dari 6 desa sesuai keputusan BPN RI untuk HGU perkebunan. Dan itu belum dilaksanakan. Jangan kita bicara lain dulu. Program revitalisasi tidak mungkin dibiayai kalau plasmanya belum ada. (oen)