Pedagang di Sungai Raya Dalam (Serdam) mengeluhkan retribusi sampah Rp15 ribu yang dipungut Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan Kubu Raya. Retribusi terlalu besar dan tidak adil, karena mereka juga diharuskan membayar retribusi dari desa.
“Kami pada dasarnya tidak keberatan bayar retribusi sampah, hanya saja nilainya jangan sampai terlalu besar, karena kami juga harus membayar retribusi desa,” kata Akiat, salah satu pedagang kelontong.
Disebutkan dia, penarikan retribusi sampah dilakukan setiap sebulan sekali mulai tahun 2012. Di kuponnya tercantum “Tanda Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan Rp15 ribu”. Dasarnya Perda Nomor 11 Tahun 2010. Itu diberlakukan untuk toko, los, tenda, meja, gerobak, hamparan.
Begitu pula dengan retribusi dari desa. Namun dia berharap nilainya dikurangi. “Apalagi setiap pedagang kan tidak sama jumlahnya membuang sampah. Ada yang banyak, ada yang sedikit,” ucapnya.
Nada yang sama dilontarkan Alhamdi, salah satu pedagang gerobak. Dia mengaku bingung dengan adanya dua retribusi yang ditarik. “Kalau bisa janganlah dua retribusi. Kalau hanya desa yang tarik ya desa saja. Jangan pula dinas ikut tarik. Ini kan buat kami bingung,” tuturnya.
Memang dirinya menyatakan tidak keberatan dengan penarikan retribusi tersebut. Hanya dia mengaku terkejut. Karena awalnya hanya ada retribusi dari desa lantas tiba-tiba muncul retribusi lagi dari dinas.
“Ini sama saja tumpang tindih. Wajar saja kami tidak mau bayar dari desa. Akan datang kami tidak tahu lagi retribusi apalagi,” ujarnya.
Dia juga berharap retribusi tidak hanya ditarik bagi pedagang saja, namun juga diberlakukan terhadap kalangan rumah tangga.
“Karena yang buang sampah kan tidak hanya pedagang lalu bagaimana dengan yang rumah tangga. Dan janganlah disamaratakan nilainya. Masa kami yang pedagang gerobak nilainya sama. Harus adil. Masih mending dari desa nilainya tidak sama,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sui Raya Dalam Khairil Anwar mengaku memang melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang. Payung hukum yang digunakan yakni PP 72 Tahun 2005, Perdes Nomor 06 Tahun 2012, dan SK Kades Nomor 01 Tahun 2012 dengan sebutan Tanda Penarikan Retribusi Sumbangan Pihak Ketiga.
“Nilainya tidak sama. Ada yang Rp2 ribu, Rp3 ribu, dan paling tinggi Rp5 ribu. Tergantung jenis usahanya, karena kami juga tidak mau membebankan pedagang kecil dengan pungutan yang besar,” ungkap Khairil.
Disebutkan dia, tujuan penarikan retribusi itu untuk pendapatan desa yang tentunya untuk pembangunan desa. Namun dia mengaku terkejut ketika ada retribusi sampah senilai Rp15 ribu yang ditarik dinas.
“Kami tidak tahu. Mestinya harus ada koordinasi jadi tidak tumpang tindih. Akhirnya pedagang tidak lagi mau membayar retribusi desa, karena dipikir retribusi sampah yang ditarik dinas sudah termasuk dengan desa,” ucapnya dengan nada kecewa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya tidak ada di tempat. (oen)
