Setiap bulan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami perubahan. Untuk menentukan harga tersebut harus ada mekanismenya.
Setiap bulan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami perubahan. Namun untuk menentukan harga tersebut harus ada mekanismenya yang ditentukan oleh tim yang diketuai Sekda Kalbar.
“Penetapan harga TBS mesti melalui mekanisme yang jelas. Dalam proses penetapannya diikuti berbagai pihak, termasuk tim itu sendiri, meliputi dinas perkebunan kabupaten, pengusaha, pimpinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan para petani yang tergabung dalam petani plasma,” kata Vinsensius SSos MMA, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Landak.
Setelah dipertimbangkan melalui berbagai aspek, maka harga TBS akan ditetapkan. Pertimbangannya melihat persentase remdemen riil, harga CPO dunia, kurs mata uang dunia dalam bursa saham, dan TBS yang dihasilkan berasal dari jenis bibit apa. Begitu juga dengan tahun tanam, ada kebijakan untuk menentukan harga TBS sesuai tahun tanam. Misalnya, kelapa sawit yang sudah berumur di atas 25 tahun harga TBS rendah.
“Seyogianya ada aturan yang mengatur harga TBS dari umur tiga tahun sampai 25 tahun. Tujuannya untuk mengantisipasi kecemburuan petani,” papar Vinsen.
Sosialisasi yang dimaksud, berkaitan dengan aturan yang mengatur harga TBS. Konsekuensinya apabila ada kebun masyarakat yang berumur di atas 25 tahun, sesuai perjanjian mitra harusnya sudah direplanting atau peremajaan kembali. Untuk melakukan hal itu, tentu sangat tidak mungkin petani plasma melakukan secara sendiri-sendiri. Harus difasilitasi pemerintah dan perusahaan sebagai mitra.
“Perusahaan yang bermitra dengan petani jangan seenaknya mengatakan usia kebun plasma sudah di atas 25 tahun buahnya tidak bisa dijual. Hanya mau membeli TBS dari pohon berusia 3 sampai 25 tahun. Di PTPN 13 Ngabang banyak kebun plasma yang umurnya 25 tahun ke atas. Ini perlu dipikirkan oleh perusahaan,” tegas Vinsen.
Setiap bulan masing-masing petani harus tahu berapa persen redemen TBS yang dihasilkan, sehingga naik-turunnya rendemen berlaku fleksibel. Namun apakah bisa rendemen ditetapkan sebelum diolah di pabrik? Karena hasil rendemen akan diketahui apabila TBS sudah diolah di PKS. Karena untuk mengetahui rendemen secara riil tentu menggunakan alat dengan sistem elektronik. “Jadi, tidak bisa dibohongi,” jelas Vinsen.
Dikatakan Vinsen, rendemen tidak bisa ditetapkan atau dipatok. Tetapi kalau dibuatkan standar minimal atau standar itu sah-sah saja. Misalnya rata-rata PKS di Kalbar menghasilkan rendemen 18 persen. Jika distandarkan bisa jatuh 19 persen atau 20 persen, tetapi kalau dipatok 20 atau 18 persen rasanya kurang tepat. Dampak negatifnya terhadap petani, munculnya rasa malas untuk merawat kebun.
“Saya mengingatkan agar PKS juga tidak boleh semena-mena terhadap petani. Alasannya, petani secara tidak langsung ikut membiayai operasional PKS,” jelasnya. (tar)
