Kasus Wartawan KR Kembali Digelar

Jaksa Dinilai Tak Cermat

Ketapang
 

Setelah sempat dibatalkan demi hukum, kasus perusakan dan pemindahan bulldozer dengan terdakwa seorang wartawan Kalimantan Review (KR), Vitalis Andi, dan seorang warga sipil, Japim, disidangkan kembali, Kamis (10/6) di Pengadilan Tinggi Ketapang.

Tim kuasa hukum dua terdakwa Vitalis Andi dan Japim, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang tidak cermat dan tidak jelas atau kabur dalam mengajukan dakwaan kembali.

Tegas-tegas kuasa hukum kedua terdakwa, Vitalis Andi dan Japim bahwa tidak pernah melakukan perusakan dan memindahkan bulldozer.

“Saya ingin katakan bahwa jaksa tidak cermat, dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa dan 30 orang melakukan pengamanan terhadap dua unit bulldozer. Namun tidak dijelaskan peran masing-masing terdakwa. Jaksa kemudian mengancam perbuatan kedua terdakwa dengan pidana pasal 47 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” ujar Sulistio, satu di antara tim kuasa.

Ia menilai jaksa penuntut umm tak secara jelas menguraikan peran kedua terdakwa. Menurutnya pasal pada pasal 47 ada dua ayat, ayat satu dan dua unsur dan rumusan delik berbeda. Jaksa menggabungnya menjadi satu sementara antara keduanya berbeda.

“Siapa yang mengamankan dua unit bulldozer tersebut. Lalu dikatakan ada upaya mengancam memukul saksi. Tapi jaksa tidak menjelaskan alat apa yang digunakan untuk mengancam merusakkan. Lalu tidak dijelaskan bagaimana cara para terdakwa mengancam dan memukul. Jaksa hanya seolah-olah bahwa kedua terdakwa yang mengancam dan memukul,” jelas Iki Dulagin, tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Tim Kuasa hukum meminta dengan dasar tersebut bahwa surat kedua dakwaan jaksa tidak memenuhi pasal 156 ayat satu KUHAP, maka seharusnya tidak diterima. Surat dakwaan penuntut umum tidak mengenai dasar hukum, maupun sasaran dakwaan.

“Serta kasus ini sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka kami meminta agar majelis hakim pengadilan negeri Ketapang memberikan putusan sela pada persidangan berikutnya,” tegas Iki Dulagin.

Berbeda dengan tim kuasa hukum, Jaksa penuntut umum, M Ali mengatakan akan memberikan tanggapan selama kurang lebih satu minggu.

“Kita akan mempelajari terlebih dahulu dan mengkaji. Satu minggu kemudian kita akan memberikan penjelasan, itu saja dulu," ujar M Ali. Jaksa sendiri tidak memberikan tanggapan terhadap surat keberatan yang dibacakan kuasa hukum Vitalis Andi dan Japim.

Ketua Majelis Hakim, Bambang Edhy mengatakan bahwa memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menanggapi atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Jaksa minggu lalu mengajukan surat dakwaan baru dengan lebih cermat terhadap pasal 143 ayat 2 KUHAP. Jaksa telah memperbaiki, dan PN tidak berhak menolak itu. Kita berada di posisi netral, tidak memihak satu pun. Kuasa Hukum memberikan eksepsi sebagaimana pasal 156 KUHAP. Kemungkinan bisa minggu depan atau minggu depannya lagi akan diputus. Menunggu dari tanggapan dari Jaksa,” kata Bambang Edhy, wakil ketua PN Ketapang.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6), minggu depan dengan agenda membacakan tanggapan terhadap keberatan tim kuasa hukum Andi dan Japim. (KiA)