Semua pelanggan listrik baru di Kota Singkawang harus mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil), sebuah lembaga independen bentukan Kementerian ESDM.
“PLN tidak akan melakukan penyalaan listrik, bila pelanggan tidak mempunyai SLO,” tegas Achmad Ismail, General Manager (GM) PT PLN (Persero) Cabang Singkawang ditemui usai Sosialisasi SLO di aula kantornya, kemarin (20/7).
Ismail menjelaskan, SLO membuktikan kalau instalasi listrik di rumah pelanggan itu telah mendapat jaminan dari Konsuil. Sehingga hal-hal yang terjadi berkaitan dengan instalasi tersebut menjadi tanggungan Konsuil, bukan PLN.
Dalam pasal 44 ayat 4 Undang-undang (UU) 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dijelaskan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mempunyai SLO. Pada pasal 45 menyebutkan, setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Ismail memaparkan, pelaksanaan SLO ini untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah terkait instalasi pembangkit, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik. Sehingga terpenuhi visi dalam bidang ketenagalistrikan, yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Terkait penerapan sistem yang baru diberlakukan di Kota Singkawang ini–karena Konsuil areanya baru terbentuk–Ismail menjelaskan, setelah calon pelanggan mendaftar untuk pemasangan listrik, PLN berkewajiban memasang kWh (meteran listrik) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan PLN pusat.
Ketentuan tersebut, pemasangan dilakukan tiga hari setelah pendaftaran untuk penambahan daya, 10 hari untuk pemasangan baru, 30 hari untuk perluasan jaringan dan 100 hari untuk pelanggan besar. “Tetapi ini hanya pemasangan, bukan penyambungan atau penyalaan listrik. Perlu dibedakan antara pemasangan dengan penyalaan listrik,” kata Ismail.
Setelah pemasangan, pelanggan akan mendapatkan surat dari PLN untuk segera mengurus dan mendapatkan SLO dari Konsuil. “PLN tidak akan menyalakan listrik itu (kendati telah terpasang, red) bila pelanggan tidak mempunyai SLO,” jelas Ismail.
Dia menambahkan, PLN hanya meminta syarat SLO, tidak ada persyaratan lainnya. Dengan harapan tidak akan mempersulit pelanggan. “Kami hanya meminta syarat SLO sebagai jaminan bagi instalasi di rumah pelanggan,” ujar Ismail.
Untuk mendapatkan SLO dari Konsuil, pelanggan harus menghubungi asosiasi-asosiasi instalator listrik yang beroperasi di Kota Singkawang dan diakui Konsuil Area Singkawang.
Asosiasi tersebut terdiri atas Akli yang di dalamnya terdapat 10 perusahaan instalator, Aklindo terdiri atas tujuh perusahaan instalator dan Paklina terdiri atas enam perusahaan instalator.
Setelah perusahaan instalator tersebut memasang instalasi di rumah pelanggan, perusahaan itu akan menyerahkan gambar atau sketsa instalasi di rumah pelanggan kepada Konsuil Area Singkawang.
Sementara itu, Ketua Konsuil Area Singkawang, Hardi Isa menjelaskan, setelah mendapatkan sketsa gambar instalasi dari perusahaan instalator, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke rumah pelanggan. “Sebelum mengeluarkan SLO, kita check dulu, laik atau tidak untuk beroperasi,” jelasnya.
Terkait mekanisme dan penjelasan terkait SLO ini kata Isa, akan dijelaskan secara mendetail melalui sosialisasi pada 26 Juli mendatang. “Setelah sosialisasi tersebut, barulah ketentuan ini mulai berlaku,” ujarnya.
Dalam Pasal 21 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 (PP 3/2005) tentang Perubahan PP 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyebutkan, pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi independen yang sifatnya nirlaba dan ditetapkan menteri. Selanjutnya, dalam Pasal 22 menyebutkan, setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib mempunyai SLO.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1109.K/30/MEM/2005 menyebutkan, Konsuil sebagai Lembaga Pemeriksa Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Rendah. Tugasnya, untuk melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan SLO pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
Badan Perlengkapan Konsuil tersebut terdiri atas Dewan Wali Amanat, merupakan refresentasi dari empat unsur ketenagalistrikan sebagai pendiri Konsuil, Badan Pelaksana Konsuil Pusat berkedudukan di ibukota RI, Badan Pelaksana Konsuil Wilayah di ibukota provinsi dan Kantor Pelaksana Konsuil Area di ibukota kabupaten/kota. (dik)
