Ketapang – Herry, 27, kini mendapat predikat baru. Tapi predikat itu sangat tak nyaman untuk disandang. Warga Sukabangun itu tercatat menjadi customer pertama PT Federal International Finance (FIF) Ketapang yang dijebloskan ke penjara.
Herry menggadaikan motor Honda Revo yang masih kredit. Dia divonis bersalah dan diganjar delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
“Berdasarkan surat putusan Nomor 220/Pid-B/2012/PN.KTP(18/1) sebagai ganjaran perbuatannya delapan bulan kurungan dengan majelis hakim diketuai oleh Marolov Simamora SH MH, hakim anggota Sugiannur SH Iwan Gunadi SH panitera Hendra Azwar SH. JPU Pramono Budi Santosa SH. Herry dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata Heriansyah, Recovery Process Coordinator FIF Ketapang kepada Equator.
Heriansyah mengatakan, kejadian ini merupakan ketegasan dari pihak FIF terhadap para customer nakal. Tapi ia mengatakan, menempuh jalur hukum adalah jalan terakhir, setelah upaya-upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. “Ini bukti kita tidak main-main,” tegasnya.
Diceritakannya berawal dari kedatangan pihak FIF Ketapang ke tempat Herry, ketika tiba masa jatuh tempo pembayaran motor. Ketika itu Herry mengaku ketidaksanggupannya untuk membayar dengan alasan belum ada uang.
“Sampai pada suatu ketika Herry memberi keterangan bahwa motor Honda Revo itu digadaikan buat kebutuhan sehari hari dan tanpa sepengetahuan pihak FIF,” ujarnya.
Heriansyah mengatakan, terang saja tindakan tersebut melanggar perjanjian. Sebagaimana disebutkan selama masa kredit customer tidak dibolehkan menggadaikan motor. Namun pihak FIF Ketapang tak mau langsung menempuh jalur hukum. Upaya kekeluargaan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun Heriansyah mengaku niat baik dari FIF tak pernah dapat tanggapan. Habis kesabaran, pihak FIF pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delta Pawan.
“Kami imbau kepada seluruh customer FIF jangan sampai seperti itu. Menggadaikan atau memindahtangankan motor yang masih kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak FIF. Kami tak segan-segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya. (KiA)
