Pontianak – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak meringkus Saparudin, 34, dan Darmansyah, 32, pelaku curat dengan modus selonong boy di indekos Ursula Sri Rahayu, 27, Jalan HOS Cokroaminoto Gang Jarak, Pontianak Kota, Selasa (24/1).
“Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak guna dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (25/1).
Puji menegaskan, penangkapan kedua pelaku curat ketika anggota polisi mendatangi indekos Ursula. Petugas melihat dua orang mencurigakan dan langsung menggeledah tubuhnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tas kecil berisi HP merek LG. Ditemukan juga uang Rp 114 ribu disembunyikan dalam pakaian Saparudin. Petugas menanyakan sumber barang tersebut,” ungkap Puji.
Setelah ditanya, mereka mengakui barang yang disembunyikan hasil mencuri di indekos Ursula. Polisi langsung meringkus para pelaku dan diamankan di Polresta Pontianak. “Melihat barang itu bukan milik mereka, kami langsung mengamankan tersangka,” tegas Puji.
Kedua tersangka dijerat pasal 362 dan 363 dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya masih dalam proses hukum. “Kami masih melakukan pengembangan. Apalagi laporan selonong boy cukup banyak di wilayah hukum Pontianak,” ungkapnya.
Puji mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan terhadap orang tak dikenal. Supaya tidak menjadi korban kejahatan. “Hanya masyarakat yang bisa mencegahnya,” imbaunya. (sul)
