314 Ton Gula Seludupan

Barang bukti gula ilegal asal Malaysia di Bengkayang
Dokumen
Barang bukti gula ilegal asal Malaysia di Bengkayang
Pontianak
 

Kalbar menjadi pintu masuk penyeludupan barang antarnegara. Polisi telah menyita 314 ton gula ilegal asal Malaysia. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen bukan UU Kepabeanan, supaya kasusnya dapat diproses hingga ke pengadilan.

Perlintasan dan kemudahan akses darat ditengarai sebagai pemicu aksi penyelundupan, bukan melalui border atau jalur resmi, karena perbatasan Indonesia-Malaysia dihubungkan dengan jalur tikus. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah batas Kalbar, terletak di lima kabupaten, meliputi Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

“Kita selalu mewaspadai aksi penyeludupan gula di daerah perbatasan. Polres di wilayah perbatasan akan selalu memantau, karena Kapolda memberikan atensi terhadap permasalahan gula. Ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar, menindak tegas para pelaku aksi penyeludupan,” kata AKBP Mukson Munandar, Kabid Humas Polda Kalbar, kemarin.

Selama satu tahun terakhir terungkap banyak kasus di polres yang berada di wilayah berbatasan. Pengungkapan tertinggi berada di wilayah hukum Polres Bengkayang. Pada 2011 sebanyak 10 kasus diungkap, kemudian pada 2012 sampai bulan Februari telah mengungkap empat kasus.

Sementara pengungkapan kasus gula di polres lain yang juga berwilayah perbatasan tidak terlalu mencolok. Justru pengungkapan lebih tinggi di Polresta Pontianak. Menduduki peringkat kedua setelah Polres Bengkayang. Tercatat sebanyak enam kasus. Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Polres Sambas mengungkap kasus gula dengan jumlah sama. Masing-masing empat kasus. Lalu Ditpol Air tiga kasus. Sedang Polres Sanggau, Ketapang, Pontianak, dan Singkawang, semua mengungkapkan dua kasus.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari seluruh pengungkapan selama 2011 mencapai ratusan ton. Tercatat sebanyak 287,15 ton. Kemudian pada 2012 terkalkulasi sebanyak 24,85 ton. Pengungkapan tertinggi juga berada di wilayah hukum Polres Bengkayang. Yakni sebanyak empat kasus. Kemudian Polres Landak tiga kasus. Ditreskrim Sus, Polres Sanggau, dan Kapuas Hulu masing-masing mengungkap satu kasus. (sul)