Polisi menggagalkan penyelundupan gula ilegal di perairan Jongkong, Kapuas Hulu, Rabu (14/3) malam. Gula sebanyak 25 ton kini sedang digeser menuju Putussibau, kasusnya masih diselidiki intensif.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan ketika diamankan barang bukti diangkut menggunakan kapal bandong menuju arah hilir. Sementara tujuan akhir angkutan belum diketahui secara pasti. Namun diduga kuat akan dipasarkan ke Pontianak.
Menurut Mukson, penangkapan kapal bandong bermuatan gula yang dinakhodai Ridwan, 25, merupakan hasil pengintaian sejak lama oleh jajaran Polres Kapuas Hulu. Setelah menerima laporan masyarakat tentang aksi penyelundupan gula dengan modus pengiriman melalui perairan.
Hasil pemeriksaan sementara, gula yang diamankan milik Atik. Pemilik beralamat di Jongkong. Sementara jalur pelayaran dari Jongkong menuju Putussibau harus melawan arus. Berbeda jika Jongkong ke hilir. Karena itu, menurut Mukson, perlu memakan waktu untuk mengevakuasi barang bukti ke polres.
Mukson menegaskan, modus pelaku memanfaatkan jalur sungai untuk mengelabui pengawasan. Mengingat polisi menaruh perhatian secara serius jalur darat dalam mengantisipasi penyelundupan gula ilegal.
“Nakhoda belum kita periksa. Pemeriksaan kita lakukan ketika angkutan sudah tiba di polres. Karena nakhoda yang mengangkut,” papar Mukson.
Dijelaskan Mukson, kepolisian akan selalu tegas terhadap tindak kejahatan ilegal. Sekaligus mengingatkan seluruh jajaran serius menangani kasus tersebut dalam mempersempit ruang penyelundupan. Sebab Kalbar secara geografis amat rentan, karena mempunyai lintas batas antarnegara secara langsung, baik darat maupun laut.
Pemilik dan pengangkut gula ilegal dijerat pasal 8 ayat 1 butir (g), dan (i) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tidak memakai UU Kepabeanan, agar kasusnya dapat diproses hingga pengadilan. (sul)
