Belasan Pejudi Digerebek

barang bukti judi yang berhasil diamankan aparat Polres Sambas
Anggota Polres Sambas memperlihatkan barang bukti judi yang berhasil diamankan aparat Polres Sambas
Sambas
 

Jajaran Polres Sambas menangkap 12 pejudi di kediaman AF, di Desa Pendawan, lokasi Pasar Sambas, Sabtu, (17/3) pukul 23.45. Terungkapnya perjudian itu atas laporan masyarakat.

“Dari 12 pejudi yang diamankan, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam pemain dan penyedia rumah masih kita periksa,” kata AKBP Pahala Panjaitan, Kapolres Sambas, Senin (19/3).

Kapolres Sambas turun langsung ketika penggerebekan dilakukan. Para pemain terkejut ketika disergap rombongan polisi. Mereka langsung digelandang ke Mapolres. “Para pejudi yang diamankan di antaranya berinisial SL, OC, BC, BK, BT, dan BB,” jelas Pahala.

Petugas mengamankan barang bukti (BB) uang Rp1.140.000 terdiri dari judi remi box Rp590 ribu dan judi pasang tengah Rp550 ribu. Ditemukan pula 28 lembar kartu domino, dua set kartu domino cadangan, 57 lembar kartu remi, tiga set tempat meja judi, dan delapan kursi serta alas meja judi serta tiga lampu.

“Jadi tempat ini sudah khusus untuk berjudi, karena setiap meja yang kita amankan memiliki empat laci khusus menyimpan uang,” ungkap Kapolres.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara. “Saya mengimbau, apabila masyarakat mengetahui ada permainan judi sehingga meresahkan, diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Sehingga kita bisa bersama-sama menertibkan tindak pidana judi,” ajaknya. (edo)