Pengedar Ganja Dibekuk

Rp1 Juta untuk Pelapor Narkoba

K dan Rc diamankan di kantor polisi
Syamsul Arifin
K dan Rc diamankan di kantor polisi
Ngabang
 

Dua pengedar dan pemakai ganja, Rc dan K, diringkus jajaran Polres Landak, Sabtu (21/4). Rc merupakan warga Kota Pontianak dan K warga Landak merupakan pemain lama yang diincar polisi. Mereka ditangkap secara bersamaan.

Kapolres Landak AKBP Hotma Victor Sihombing mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap RC, polisi mengamankan enam paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok dan diselipkan di celana. Sedangkan dari tangan tersangka K, polisi mengamankan sembilan paket ganja yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan pelaku di bawah meja rumah indekos di Kota Ngabang. Barang bukti ganja tersebut langsung dibawa ke Balai POM Pontianak.

“Tapi saya baru dapat informasi, berdasarkan penelitian Balai POM Pontianak, barang bukti tersebut positif ganja. Masih dari hasil penelitian Balai POM Pontianak, ganja yang diperoleh dari tersangka K berjumlah 2,8286 gram dan ganja yang diperoleh dari tersangka RC berjumlah 1,8252 gram,” jelas Hotma.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RC, didapat informasi bahwa ia mendapatkan paket ganja tersebut dari Pontianak dengan jumlah lebih-kurang 16 paket. Ganja itu dia beli seharga Rp15 ribu per linting. Kemudian dijual RC dengan harga Rp20 ribu per linting.

“Dari hasil penjualan itu, RC mendapat keuntungan Rp5 ribu. Dari 16 paket ganja yang didapatkannya itu, RC sudah menjual sebagiannya. Polisi hanya berhasil mengamankan enam paket ganja saja,” papar Hotma.

Hotma mengatakan tersangka K tampak kesulitan memberikan informasi dari mana mendapatkan ganja tersebut. “Sebab menurut cerita K, kadang-kadang dia nongkrong di suatu tempat. Tiba-tiba ada orang yang menghampirinya dan langsung menawarkan serta memberikan ganja kepadanya. Tetapi K tidak mengetahui keberadaan orang bersangkutan, sehingga kita tidak bisa dapat informasi jelas,” ungkapnya.

Kedua pengedar ganja itu dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35/2009. Kapolres mengharapkan kepada masyarakat, khususnya di Landak, apabila menemukan adanya pengedar atau pemakai narkoba, bisa secepatnya melapor Polres Landak.

“Masyarakat bisa menghubungi kami di SMS center dengan nomor 085391747474 atau melalui Email kita satresnarkoba@ldk-yahoo.com. Rahasia pelapor akan kita jamin dan akan kita siapkan imbalan Rp1 juta bagi masyarakat pelapor,” tegasnya. (tar)