Pontianak – Oknum anggota Polresta Pontianak Brigadir Sr, 30, yang kepergok berselingkuh dengan wanita bersuami di salah satu hotel di Sungai Raya Dalam, Senin (22/5) malam, masih dalam proses hukum.
“Anggota kami masih dalam pemeriksaan Propam Polresta Pontianak. Jadi terbukti, kami akan berikan sangsi disiplin terhadap anggota yang mengganggu keluarga orang lain,” tegas Kombes Pol Muharrom Riyadi, Kapolresta Pontianak, kemarin.
Dikatakan Muharrom, pemeriksaan terus dilakukan terhadap anggota yang berselingkuh dengan wanita yang mempunyai keluarga. Bukan hanya anggota polisinya saja yang diperiksa. Tetapi juga keluarga yang diduga diselingkuhi, juga menjalani pemeriksaan. “Kalau memang benar, sanksi yang sudah diterapkan itu kami berikan,” ungkapnya.
Muharrom menegaskan, akan terus melakukan pengawasan terhadap perilaku jajarannya. Diharapkan tidak ada lagi yang melakukan perbuatan melanggar peraturan. Apalagi meresahkan orang lain. “Pengawasan terus kami lakukan, agar anggota yang bertugas tidak melakukan kesalahan, baik ringan apalagi berat,” jelas Muharrom.
Anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah meresahkan masyarakat. Tentunya menjaga hubungan keakraban dan keharmonisan di dalam lingkungan. “Polisi harus mencerminkan yang baik di mata masyarakat, bukan sebaliknya. Begitu juga, polisi harus menjaga, supaya tidak melakukan pelanggaran,” imbau Muharrom.
Sebelumnya, Brigadir Sr, anggota Polresta Pontianak dan pasangannya Nl, 40, berselingkuh di salah satu hotel di Kubu Raya. Mereka digerebek anak dibantu Provos Polda Kalbar. (sul)
