Bos Gula Ilegal Sekadau Diringkus

Gula milik Asep diamankan di Mapolres Sekadau
Abdu Syukri
Gula milik Asep diamankan di Mapolres Sekadau

Sekadau – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalbar bersama aparat kepolisian dari Polres Sekadau menangkap Asep, warga Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, kemarin. Asep diduga sebagai penyeludup gula asal luar negeri.

Kapolres Sekadau AKBP Andreas Widihandoko SH melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Koster Pasaribu kepada Equator mengatakan Asep ditangkap setelah tim Resmob Polda menggerebek rumah di Jalan Merdeka Barat atau Jalan Sekadau-Sanggau, sekitar pukul 14.00 kemarin. “Rumah tersebut dijadikan gudang penampungan gula,” kata Koster.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 127 karung gula asal luar negeri. Tiap karung berbobot 50 kg, sehingga total gula yang diamankan 6.350 kg atau 6 ton lebih.

Saat penggerebekan itu, gudang hanya ditunggu sejumlah buruh. Sementara Asep selaku pemilik langsung ditangkap. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan,” tutur Koster.

Tak membuang waktu, ratusan karung gula itu langsung diamankan ke Mapolres Sekadau sebagai barang bukti. Sementara Asep juga turut diamankan untuk dimintai keterangan di Mapolres Sekadau.

“Asep saat ini kita tahan. Proses hukumnya ditangani Polres Sekadau. Dia kita jerat dengan undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan,” tegas Koster. (bdu)