Sekadau – Polres Sekadau menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Sejak 4-7 Juli, polisi menggerebek sembilan pabrik arak skala rumah tangga (home industry) di tiga lokasi berbeda.
“Lokasi pertama yang kita geledah di Simpang Empat Kayu Lapis, Kecamatan Sekadau Hilir. Di daerah ini kita menemukan tiga pabrik arak,” ujar AKBP A Widihandoko SH, Kapolres Sekadau melalui Kepala Bagian Operasi Polres Sekadau Kompol Hujra Soumena SIk, Senin (9/7).
Polisi juga menggerebek dua lokasi pembuatan arak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir. “Lokasi lain yang kita gerebek di Kecamatan Belitang, tepatnya di daerah Nanga Belitang. Di sini kita menemukan empat lokasi pembuatan arak,” tutur Hujra.
Polisi mengamankan barang bukti empat dandang besar, dua dandang sedang, 13 ember plastik, tiga drum plastik, dan satu ember tapai untuk permentasi arak. Sementara barang bukti arak yang sudah jadi langsung dimusnahkan.
Sayangnya, dalam penggerebekan itu polisi hanya mengamankan Hd yang ditangkap di daerah Belitang. Saat polisi datang, Hd sedang memasak arak. “Sementara para pelaku lain berhasil melarikan diri,” ujar Hujra seraya mengatakan Hd sudah diamankan ke Mapolres Sekadau.
Sayangnya Hd tidak ditahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Pembuat arak itu hanya dikenakan wajib lapor. “Hd sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia kita kenakan pasal 111 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 55 UU Pangan Nomor 7 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun,” tegas Hujra.
Menurut Hujra, penggerebekan pabrik arak tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) 2012. “Sasaran operasi ini memberantas judi, miras, petasan, prostitusi, curat, curas, dan curanmor, serta dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadan,” tegasnya.
Operasi Pekat jelang Ramadan, jajaran Polsek Utara mengamankan 21 kampel arak di warung Jalan Sultan Hamid II, bawah Tol Landak, milik Rohani, 46, Sabtu (7/7) malam.
“Operasi Pekat kita lakukan agar pada saat menjalankan puasa, minuman haram tersebut tidak dikonsumsi,” kata Kompol Marison Tober H Sirait SIk, Kapolsek Utara kepada Rakyat Kalbar, Senin (9/7).
Dikatakan Marison, saat melakukan razia, menurunkan 50 anggotanya. Selain miras, polisi juga mengamankan pemain judi remi box di warung Lapok Tuak milik Johan Pasaribu, 47, Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Pontianak Utara.
Polisi mengamankan barang bukti tiga set kartu remi box, uang Rp 500 ribu, dan empat pemain: EM, LT, PN, PP, dan pemilik warung. “Selain itu kita juga mengamankan PSK dan pasangannya di Hotel Wisma Siantan. Mereka digerebek sedang asyik ngeseks di kamar hotel. Kita juga mengamankan pria dan seorang gadis duduk di warung remang di Kompleks Pasar Puring,” ungkap Marison.
Mereka yang diamankan, hanya diberikan pembinaan singkat oleh Kanit Binmas Polsek Utara, serta dipanggil orang tuanya. “Kita berharap pada saat bulan suci Ramadan tidak ada warga yang berjualan miras dan menghentikan sementara bagi hotel menjajakan PSK. Supaya umat Islam lebih khusyuk menjalankan ibadah puasanya,” harapnya. (bdu/hak)

