Lima Drum Arak Diamankan

5 drum arak diamankan dari pabrik TF
M. Ridho
Jajaran Polres Sambas memperlihatkan barang bukti lima drum arak yang diamankan dari pabrik TF

Sambas – Menciptakan situasi aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan 1433 Hijriah, Polres Sambas melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Polres Sambas juga menurunkan 469 jajarannya di setiap masjid.

Ketika melakukan razia pekat, Kamis (19/7), jajaran Polres Sambas mengamankan pabrik arak putih di Desa Segarau, Kecamatan Tebas. Pemilik pabrik arak, TF, 54, warga Dusun Gotong Royong, Desa Segarau Parit diamankan petugas. Barang bukti lima drum arak putih juga diamankan.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sambas,” kata AKBP Pahala HM Panjaitan, Kapolres Sambas, Jumat (20/7).

Pabrik arak putih dinilai merusak generasi muda dan mengganggu aktivitas ibadah umat muslim.

“Bukan hanya minuman keras (miras), judi maupun narkoba akan menjadi target utama kita. Kita butuh kerja sama dari masyarakat, menginformasikan adanya aktivitas yang meresahkan,” ujar Pahala.

Kapolres mengimbau masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Pemilik tempat-tempat hiburan diharapkan mematuhi jam-jam operasional yang telah ditentukan Pemkab Sambas. Masyarakat yang bermain petasan jangan sampai mengganggu umat muslim beribadah.

“Apabila ditemui masyarakat yang menjual petasan dengan daya ledak tinggi, maka petasannya akan diamankan. Bagi warga yang mengetahui adanya penjualan petasan tersebut jangan takut melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tegas Pahala. (edo)