Bayi Laki-laki Berlumur Darah di Bawah Pohon Karet

Bayi yang ditemukan warga
Abdu Syukri
Bayi yang ditemukan warga

Sekadau – Warga Dusun Sopan Pelangkan, Desa Landau Kodah, Kecamatan Sekadau Hilir menemukan bayi laki-laki, Selasa (24/7) sekitar pukul 15.30. Penemuan bayi tersebut terkesan ditutupi warga dan baru tersebar ke polisi dan wartawan, kemarin.

Meski tidak ada laporan resmi dari masyarakat, namun jajaran Polsek Sekadau Hilir berupaya melakukan penyelidikan terhadap ibu bayi malang itu. Polisi juga berencana akan memeriksa sejumlah saksi.

“Besok (hari ini, red) kita akan memeriksa beberapa saksi untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kapolres Sekadau AKBP A Widihandoko SH melalui Kapolsek Sekadau Hilir AKP L Poerba kepada Rakyat Kalbar di kantornya, kemarin.

Diceritakan Poerba, penemuan bayi laki-laki dengan panjang kurang-lebih 47 cm dan berat sekitar 3,2 kg ketika Sapawi, 47, warga Gang Masjid, Dusun Sopan Pelangkan hendak pergi ke ladang. Dia melihat ada bayi yang tergeletak di bawah pohon karet.

Saat ditemukan, bayi tersebut masih terbungkus handuk dan berlumuran darah. Ari-ari masih menempel di perutnya. “Perkiraan kita, saat ditemukan bayi tersebut baru sekitar 15 menit dilahirkan,” tutur Poerba.

Atas inisiatif warga, bayi itu kemudian diserahkan kepada ketua RT setempat. Saat ini bayi itu dirawat istri ketua RT, Yuniati, 27. “Kondisi bayi dalam keadaan sehat,” tegas Poerba.

Polisi menduga bayi itu sengaja dibuang orang tuanya karena tidak menghendakinya. Namun orang tua yang berbuat tega itu juga tidak menghendaki bayinya tersebut mati. Hal ini terlihat dari lokasi tempat bayi tersebut diletakkan berada di pinggir jalan yang sering digunakan warga pulang-pergi ke ladang. Kemudian jalan itu juga hanya berjarak sekitar delapan meter dari jalan dusun.

Hingga sekarang, lanjut Poerba, jajarannya masih melakukan penyelidikan. Polisi sedang mempertimbangkan apakah akan membuat LP alternatif.

“Jika dari hasil penyelidikan nanti, terbukti bayi itu sengaja ditelantarkan oleh orang tuanya, maka yang bersangkutan bisa kita jerat dengan Pasal 77 Ayat 1 huruf A UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Poerba.

Saat ini status bayi tersebut adalah titipan negara. Ia tidak membantah banyak pihak yang ingin mengadopsi bayi tersebut. “Untuk proses adopsi itu ada prosedurnya. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, harus melalui penetapan pengadilan,” jelasnya. (bdu)