Pontianak – Mantan konsultan pertanian, Candra SP tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Jalan Dewi Sartika, Gajah Mada Pontianak Selatan, Minggu (5/8) malam.
Pria lulusan Fakultas Pertanian ini mengaku menjual sabu lebih menjanjikan ketimbang pekerjaannya sebagai konsultan pertanian. Sebelum menjadi bandar, Candra merupakan kurir dan pemakai sabu. Karena teman-temannya mayoritas pemakai, maka Candra beralih menjadi bandar atau penjual.
“Awalnya memang saya kurir, tapi karena banyak teman-teman yang memakai, maka saya pun sekalian jualan,” ungkap Candra saat ditemui di Mapolresta Pontianak.
Warga Gang Wonoyoso III ini mendapatkan sabu dari salah satu rekannya berinisial Yn, warga Tanjung Hulu, seharga Rp 1,3 juta per gramnya. Sabu itu dipecah menjadi lima paket kecil. Kemudian dijual sesuai pesanan.
“Saya biasanya mengambil sabu dua hari sekali. Lumayan, keuntungannya saya bisa pakai gratis dan sedikit membantu orang tua,” ujar Candra.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi melalui Kasat Narkoba Polresta Pontianak AKP Dani Catra Nugraha mengatakan penangkapan Candra berawal dari penyelidikan aparat kepolisian selama beberapa hari terakhir. Candra dibekuk saat sedang menunggu pembeli di Jalan Dewi Sartika. “Setelah digeledah kita temukan kotak kecil berisi enam paket sabu dan beberapa alat-alat isapnya,” ungkap Dani.
Dari hasil penemuan barang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Candra di Gang Wonoyoso III Nomor 4. Di rumah itu polisi kembali menemukan barang bukti berupa alat pendukung pemakaian sabu. Candra kemudian digiring ke Sat Restik Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegas Dani. (sul)

