Pontianak – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengamankan 45 koli obat yang berisi ribuan tablet di Jalan Sultan Abdurrahman, Senin (4/2) siang. Obat yang disita mengandung bahan kimia obat (BKO).
Ratusan jenis obat yang diamankan kebanyakan jenis obat kuat. Di antaranya bermerek Tongkat Madura, obat rematik, dan asam urat. Obat-obatan itu masih disita BBPOM untuk bahan pemeriksaan.
“Dari 45 koli ini, kita amankan secara bertahap, mulai Jumat hingga Senin kemarin. Namun kita gagal mengamankan pelaku, seorang perempuan berinisial R, diperkirakan berusia 35 tahun,” ungkap M Ali Bata Harahap, Kepala BBPOM Pontianak, Senin (4/2) saat ditemui di ruang kerjanya.
Pemilik obat-obatan ilegal itu terancam undang-undang kesehatan dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp10 miliar. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena sering beroperasi di Kota Pontianak,” ungkapnya.
Obat-obatan diamankan BBPOM ketika pemiliknya sedang mengangkutnya ke gudang. Ketika petugas melakukan pemeriksaan, pemiliknya berinisial R berhasil kabur. “Dia menghindari petugas yang melakukan pemeriksaan di lokasi itu,” tegas Ali.
Obat yang mengandung BKO, kebanyakan didatangkan dari Pulau Jawa, di antaranya Madura, Surabaya, Semarang, dan Jawa Barat. “Kami menduga pelakunya tidak hanya satu orang, tetap dilakukan banyak orang,” tegas Ali. (sul)

