Nanga Pinoh – Kursi empuk di parlemen ternyata juga diminati banyak kepala desa (kades) di Kabupaten Melawi. Mendengar itu dan tak mau anak buahnya ditimpa masalah kemudian hari, Panji SSos, sang wakil bupati (wabup) angkat bicara.
Orang nomor dua di Kabupaten Melawi itu meminta agar KPU memberikan kepastian aturan kades ikut calon legislatif (caleg). “Untuk di legislatif, kalau kita melihat informasi-informasi sementara ini dan melihat fenomena dari kalangan kades banyak yang akan mencalonkan diri,” kata Panji.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pada pasal 16 huruf (a) berisikan tentang larangan kades menjadi pengurus partai politik. Jangan sampai di kemudian hari menjadi persoalan baru.
Panji mengingatkan, caleg yang diajukan biasanya merupakan pengurus partai. Sulit bagi partai untuk memberi peluang bagi orang luar atau bukan pengurus untuk mencaleg dari partai bersangkutan.
“Seorang caleg pastilah orang partai. Dan sebelum menjadi caleg pasti memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) di partai politik. Kalau sudah menjadi caleg, bagaimana tidak kampanye,” kata dia.
Ia sangat khawatir dengan posisi para kades yang mencalonkan diri pada Pileg 2014 nanti. Setelah pileg baru dipersoalkan. Makanya Panji minta kepada semua pihak terkait, terutama kepada pihak KPU baik KPU tingkat kabupaten, KPU provinsi, dan KPU pusat untuk bisa memberikan kepastian hukum kepada para kades yang akan mencalonkan diri pada Pileg 2014.
“Kita minta kepada KPU dari sekarang harus sudah diperjelas. Untuk menjadi caleg apakah seorang kades harus mengundurkan diri dari jabatan kades atau cukup dengan mengambil cuti. Jangan sampai ketika ada yang gagal menjadi caleg, menjadi persoalan di masyarakat ketika dia kembali menjadi kades,” Panji mengingatkan.
Kendati begitu, sambung Panji, paham betul menjadi caleg memang hak dari para kades. Bukan meminta para kades untuk tidak mencalonkan diri. Namun jangan sampai dengan mencalonkan diri menimbulkan masalah bagi para kades itu sendiri. Karena bagaimanapun seorang kades merupakan ujung tombak dalam melaksanakan program pembangunan.
“Karena itulah kita minta kepada pihak terkait supaya memberikan kepastian hukum kepada para kades yang akan menjadi caleg. Kalau tidak katakan saja tidak, dan kalau boleh bagaimana mekanismenya, jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari, baik yang berhasil maupun yang gagal menjadi caleg,” pungkas Panji. (aji)
