Komisi A DPRD Kalbar masih enggan menindaklanjuti kekurangan persyaratan administrasi Provinsi Kapuas Raya (PKR) yang menjadi domain lembaga wakil rakyat itu. Alasannya, lima kabupaten belum melengkapi persyaratan yang telah disampaikan DPR RI.
“Selesaikan dulu persyaratan di kabupaten sesuai surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor: LG.01.01/3488/DPR RI/IV/2010 tanggal 10 Mei 2010. Dan itu tugas Ketua Koordinator Tim Pemekaran untuk segera mengoordinasikan, jangan berlarut-larut,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kalbar, H Retno Pramudya, SH kepada Equator, Senin (11/4).
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi itu yakni SK DPRD Kabupaten tentang persetujuan lokasi ibukota provinsi, SK DPRD Kabupaten yang menyebutkan secara perinci jumlah nominal dukungan dana per tahun dan jangka waktu bantuan dana.
Serta, SK DPRD Kabupaten tentang jumlah nominal pemberian dukungan dana Pilkada pertama kali dengan meminta pertimbangan dari KPU Kabupaten berapa besaran dana yang dibutuhkan.
“Belum lagi ada surat di Kabupaten yang harus disesuaikan PP 78 Tahun 2007, persetujuan penyerahan sebagian aset/kekayaan kabupaten yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kabupaten baru dengan membuat perincian apa saja yang akan diserahkan kepada daerah otonomi baru. Persetujuan memindahkan personel ke provinsi baru dengan membuat perincian jumlah personel yang akan diserahkan,” terang legislator PPP ini.
Untuk itu, kata Retno sebelum Komisi A membahasnya dan dibawa dalam paripurna untuk menghasilkan rekomendasi, terlebih dahulu kabupaten yang masuk dalam pemekaran itu untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang itu.
Selain itu, politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mempolemikkan pembentukan provinsi baru di wilayah timur Kalbar itu. “Ketua Koordinator Tim Pemekaran Milton Crosby harus pro aktif, jangan berjalan sendiri,” ujar Retno.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.IP, M.Si masih saja mempermasalahkan soal surat Koordinator Tim Pemekaran Nomor: 135/1155/Tapem-A tanggal 8 Juni 2010. Legislator PDIP ini menilai surat tersebut harus diperbaiki.
“Orang yang menyatakan surat seperti itu tidak masalah, dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya penonton. Saya yang tahu persis soal PKR, karena ketika saya menjabat sebagai Ketua DPRD Sanggau, setiap surat keluar selalu atas nama Tim Pemekaran, bukan kop suratnya bupati,” tegas dia.
Lagi-lagi, Krisantus mengingatkan, yang ingin memekarkan diri itu bukan hanya Sintang, tapi juga empat kabupaten lainnya, yakni Sanggau, Sekadau, Melawi dan Kapuas Hulu. Sehingga empat kabupaten itu juga harus dilibatkan. “Pemekaran ini bukan main-main, jadi tidak bisa asal keluar surat saja,” katanya.
Penegasan agar PKR segera terealisasi juga disampaikan anggota DPRD daerah pemilihan Melawi-Sintang-Kapuas Hulu, Inosensius. “Sebelum dibahas di DPRD Kalbar, khususnya Komisi A, beberapa persyaratan yang belum dilengkapi lima kabupaten itu harus diselesaikan, termasuk Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Ino ini, bagaimana Komisi A mau menindaklanjuti Surat Koordinator Tim Pemekaran itu, sementara di lima kabupaten itu saja belum melengkapi persyaratannya sesuai Surat Sekretaris Jenderal DPR RI.
“Seharusnya, selaku Ketua Koordinator Tim Pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton harus pro aktif dengan segera mengoordinasikan kekurangan itu ke empat kabupaten lainnya yang masuk dalam pemekaran itu. Setelah rampung, baru melayangkan surat ke DPRD Kalbar untuk meminta melengkapi persyaratan yang menjadi domain provinsi,” tuntas Ino. (jul)
