Pontianak – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak di tingkat eksekutif hendaknya bisa dituntaskan. Sehingga Raperda RTRW dapat dibahas bersama DPRD Kota Pontianak.
Penyelesaian pembahasan Raperda RTRW Kota Pontianak penting, agar dapat segera menyesuaikan dengan raperda milik Provinsi Kalbar.
“Tahun ini harus selesai, nantinya baru akan kita sesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Kalbar. Sehingga nantinya tidak tumpang tindih,” ungkap anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Pontianak Herman Hoffi Munawar, kemarin.
Diakuinya, saat ini belum ada tanda-tanda Pemkot Pontianak mengajukan Raperda RTRW Kota Pontianak. “Belum ada sampai sekarang, mungkin dalam waktu dekat ini Pemkot akan mengajukan. Kita tunggu saja, tapi kita inginnya segera,” paparnya.
Mantan Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak mengungkapkan, Raperda RTRW sangat penting dalam menata kota lebih baik. Karena dalam item RTRW tidak hanya dibahas tata ruang. Namun juga akan membahas mengenai penataan sejumlah wilayah, dari ruang terbuka hijau, kawasan IMB, hingga penataan dan penempatan kawasan fasilitas swasta maupun pemerintah.
“Kita akui banyak yang harus dibenahi, makanya kita ingin segera Pemkot mengajukan raperda. Karena tahun ini, raperda itu harus jadi perda, mengingat sudah lama dibahas Pemkot,” katanya lagi.
Tidak hanya itu, sejumlah perda yang akan direvisi pun segera diajukan, baik oleh DPRD maupun Pemkot Pontianak. Namun pada saat ini, Banleg masih fokus menyelesaikan tiga raperda yang masih tertunda, yaitu Perda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. (ton)
