Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pontianak Rachmad Suprayetno SH berjanji tidak akan memberikan toleransi terhadap para juru parkir (jukir) yang kedapatan menarik tarif parkir di atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penetapan kenaikan retribusi pelayanan parkir.
Perda yang disahkan tertanggal 6 Juli 2011 ini, diakuinya memang baru berlakunya tanggal 1 September. Dalam perda itu secara jelas memuat, kendaraan bermotor atau roda dua dari tarif lama Rp 500 menjadi Rp 1.000. Kendaraan bermotor roda empat seperti mobil, pick up, dan truk dengan daya angkut di bawah satu ton, naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat, berupa truk dengan daya angkut di atas satu ton, naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Selanjutnya, kendaraan bermotor roda enam ke atas, dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 dan gerobak berjualan di tepi jalan umum, naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000.
“Khusus sepeda motor kenaikan justru menyesuaikan situasi di lapangan. Selama ini masyarakat membayar juru parkir Rp 1.000. Karena memang di lapangan seperti itu. Parkir sepeda motor dipungut seribu,” katanya.
Pada kesempatan itu, Rahmat juga mengakui sudah mencium adanya indikasi beberapa tempat yang dikeluhkan masyarakat. Yakni adanya juru parkir yang mengambil tarif parkir melebihi aturan yang berlaku, pihaknya menyebut hal tersebut sebagai pungutan liar.
Dikatakan Rahmat pula, informasi adanya juru parkir di Kota Pontianak yang melakukan pungutan liar dengan tarif bagi kendaraan bermotor sebesar Rp 2 ribu akan segera ditindaklanjuti.
“Kita minta masyarakat yang menggunakan jasa parkir untuk tidak memberikan atau melayani jukir liar. Tanyakan kartu petugas dan karcis parkirnya. Kalau benar ada, tolong pastikan lokasinya dan kita akan cek legalitasnya,” terangnya.
Ditanya mengenai kebiasaan jukir mengenakan tarif pada kendaraan yang berhenti hanya sebentar, menurut Rahmat, batas waktu atau ukuran berapa lama pemilik kendaraan dikenakan tarif parkir memang tidak ada. Lagi pula tak semua kendaraan dikenakan tarif parkir. Ia lantas mencontohkan kalau yang bersangkutan hanya membeli obat dan tak mematikan mesin kendaraan, harusnya yang bersangkutan tak dikenakan parkir.
“Tapi apabila yang bersangkutan membeli obat dan kendaraan dimatikan, kemudian dirapikan juru parkir, maka yang bersangkutan dikenakan tarif parkir,” yakinnya.
Kendati begitu, Rahmat kembali berjanji akan membina juru parkir dan menegaskan kendaraan yang dikenakan tarif parkir dan yang tak dikenakan tarif parkir. Diharapkan juga, pengelola parkir melakukan pembinaan pada juru parkir, mana yang berhenti sebentar dan berhenti lama dalam perpakiran.
“Kita sudah mencopot jaket yang dipergunakan jukir liar. Malah ke depan kita akan membuat garis batas toleransi bagi jukir untuk memarkirkan kendaraannya. Supaya kemacetan tidak terjadi lagi,” terangnya. (ton)
