Diwacanakan Penambahan Dapil

Peluang Jadi Dewan Terbuka

Sanggau – Kans para kader berbagai partai politik (parpol) untuk menduduki kursi “empuk” di gedung DPRD Sanggau pada pemilu legislatif (pileg) 2014 mendatang bakalan semakin terbuka. Hal itu terkait dengan wacana berbagai kalangan, penambahan daerah pemilihan (dapil). Sekarang ini hanya empat dapil dan diusulkan jadi lima atau enam.

Wacana usulan itu cukup beralasan, pasalnya pertumbuhan penduduk di Bumi Dara Nante (julukan Sanggau) dari tahun ke tahun semakin bertambah signifikan. Terlebih lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Sanggau sekarang telah kini mencapai 400 ribu jiwa lebih.

Kondisi ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah keterwakilan anggota legislatif di gedung DPRD Sanggau yang hanya 35 orang.

Mencermati wacana itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Mugiono Pramono SPd mengungkapkan usulan masyarakat untuk mewacanakan penambahan dapil itu bisa saja terwujud jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (UU 10/2008) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ya, bisa saja terwujud. Kalau kita lihat jumlah penduduk Kabupaten Sanggau sekarang ini, berjumlah lebih dari 400 ribu jiwa. Memang seharusnya jumlah anggota DPRD-nya sekitar 40 kursi,” tuturnya kepada Equator, kemarin lalu.

Namun, kata Pramono, karena UU 10/2008 sedang dalam revisi, ada kemungkinan rasionya akan berbeda lagi. “Kita tunggu hasil revisi UU-lah bagaimana. Otomatis, jika ada penambahan jumlah kursi itu maka jumlah dapil-nya pun harus bertambah pula,” tuturnya.

Dipaparkan, penambahan diperkirakan dari empat dapil yang ada sekarang ini, bisa saja menjadi lima sampai enam dapil. “Dalam UU itu, disebutkan dalam satu dapil bisa enam sampai sebelas kursi,” timpalnya.

Kendati demikian, kata Pram, KPU akan menjaring aspirasi terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan public hearing (dengar pendapat umum) bersama masyarakat serta kalangan legislatif.

Senada dijelaskan anggota KPU Sanggau lainnya, Hamka Surkati SE, menjelaskan ke-4 dapil yang ada sekarang ini, yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Kapuas dan Mukok sebanyak 8 kursi, dapil 2: Jangkang, Bonti, Parindu, dan Meliau 11 kursi, dapil 3: Noyan, Entikong, Sekayam, dan Kembayan 8 kursi, dan dapil 4: Toba, Tayan Hulu, Tayan Hilir, dan Batang Tarang 8 kursi.

“Penambahan jumlah kursi ini bisa saja dilaksanakan, tergantung dengan jumlah penduduknya. Kalau memungkinkan menurut aturan, kenapa tidak. Ini kan sah-sah saja,” pungkasnya. (SrY)