Pertambangan Sumbang Rp 2,3 Miliar

Sekadau – Potensi pertambangan di Sekadau memang belum tergarap sepenuhnya. Jika dilihat dari kandungan alam, Sekadau cukup berpotensi menghasilkan pasir zirkon.

Saat ini sudah empat perusahaan, PT Mulia Bravo Indonesia, Sung Putra Persada, Sekadau Membangun, dan Agung Persada aktif menggali pasir zirkon. Jumlah ini masih belum banyak jika dibandingkan potensi zirkon di perut bumi Sekadau.

Kepala Dinas PU melalui Kabid Pertambangan Mawardi Nur Hasibuan SSos kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, apabila potensi pertambangan Sekadau dikelola dengan sungguh-sungguh, dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saat ini sudah ada empat perusahaan, tiga di Peniti dan satu lagi di Sungai Ayak. Semuanya menambang zirkon,” kata Hasibuan di ruang kerjanya.

Masing-masing perusahaan dikenakan royalti dan iuran tetap tahunan yang akan masuk ke kas daerah. Iuran tahunan Rp25 ribu per hektarenya, sedangkan royalti 4,5 persen dari hasil tambang.

“Dana tersebut akan disetor ke pusat. Selanjutnya dari pusat akan mengembalikan ke daerah sebesar 64 persen untuk PAD,” jelas Hasibuan.

Kadis Dinas Pendapatan Daerah (Dispemda) Kabupaten Sekadau Zakaria SSos mengatakan PAD yang didapat Sekadau tahun lalu dari sumbangan hasil pertambangan Rp2,3 miliar. Namun untuk tambang emas tidak memberikan pemasukan bagi daerah.

“Tidak ada payung hukumnya, tidak bisa ditarik retribusi atau royalti, mereka masih dikategorikan ilegal, meski potensinya banyak di Sekadau,” ujar Zakaria. Angka Rp2,3 miliar tersebut, dikatakan Zakaria, merupakan hasil pembagian dari royalti pusat dan provinsi sebesar 60 persen untuk daerah penghasil. (bdu)