Warga Pangmilang “Serang” Dewan

warga Kelurahan Pangmilang berunjuk rasa ke DPRD Kota Singkawang
Mordiadi
Pengurusan sertifikat tanah yang tidak pernah ada penyelesaiannya membuat warga Kelurahan Pangmilang berunjuk rasa ke DPRD Kota Singkawang
Singkawang
 

Ratusan warga Kelurahan Pangmilang berunjuk rasa ke DPRD Kota Singkawang guna menagih janji penyelesaian persoalan sertifikat yang tidak pernah mereka terima terkait Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).

“Pada 24 Februari lalu kami sudah ke Dewan. Kami dijanjikan persoalan ini selesai dalam satu bulan, tetapi sangat disayangkan tidak terealisasi, makanya kami datang lagi untuk menagih janji itu,” kata Yohannes Mahidin, Sekretaris LPM Kelurahan Pangmilang ditemui di sela unjuk rasa di DPRD Kota Singkawang, kemarin (26/3).

Para pengunjuk rasa semula berorasi di depan gedung wakil rakyat tersebut dengan pengawalan ketat aparat Polres Singkawang. Selanjutnya mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto, Wakil Ketua Komisi A Sumian, dan Sekretaris Komisi A Reni Asmara Dewi untuk berdialog.

Ketika dialog tersebut, perwakilan warga Pangmilang menyampaikan unek-uneknya terkait tidak diterimanya hak mereka berupa sertifikat yang diberikan pemerintah melalui PPAN. Padahal, menurut keterangan BPN Singkawang ketika pertemuan bulan lalu, sertifikat itu sudah diserahkan ke kelurahan.

Saat itu Lurah Pangmilang Murisdi Juardinata, dan sekarang digantikan Handoko. Tetapi, Murisdi sulit ditemui warga dan terkesan mengelak, bahkan mengaku tidak mengetahui apa itu PPAN. Demikian pula halnya dengan Lurah Sagatani Florentina.

Mahidin mengungkapkan, dari program PPAN yang direalisasikan pada 2008 tersebut, diketahui warga Sagatani memperoleh 769 persil dan Pangmilang 231 persil. “Tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui hal tersebut, malah saat ini tanah yang dimaksud dimilik Teddy alias A Kiak, entah bagaimana bisa begitu,” ujar Mahidin.

Di tempat yang sama, Ketua LPM Pangmilang David menjelaskan pemerintah memberikan sertifikat atas tanah kepada masyarakat, tetapi dimanfaatkan pemilik modal dengan mencatut nama-nama warga. “Sampai saat ini masyarakat merasa tidak pernah memilikinya,” katanya.

Oleh karenanya, warga berbondong-bondong menagih janji terkait akan diselesaikannya permasalahan tersebut. Kalau sampai tidak diselesaikan, sepulangnya dari unjuk rasa tersebut mereka akan langsung mematok tanah yang diketahui sebagai miliknya. Tindakan itu akan dilakukan atau difasilitasi tetua adat mereka.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi menjanjikan akan memanggil pihak terkait dalam persoalan tersebut. “Kami akan membicarakan hal ini di tingkat komisi, dan selaku pribadi berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait yang tidak bertanggung jawab itu, karena saya lihat memang ada kejanggalan dalam kasus ini,” tegasnya.

Paling tidak minggu depan, pihak terkait akan dipanggil DPRD Kota Singkawang untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat PPAN tersebut, termasuk lurah-lurah yang menurut BPN sudah menerima sertifikat untuk dibagikan ke warganya.

Ketika dialog tersebut, situasi sempat memanas, karena warga menilai DPRD tidak memerhatikan permasalahan mereka, karena waktu satu bulan tidak kelihatan kerjaan para legislator dalam menangani permasalahan tersebut. Bahkan ada yang belum mengetahui sama sekali persoalan tersebut, khususnya komisi yang membidangi permasalahan ini.

Setelah melalui dialog panjang dan memanas, akhirnya disepakati minggu depan persoalan tersebut akan diselesaikan. Sehingga para pengunjuk rasa pun pulang dengan tertib, dan berjanji akan datang kembali menagih janji. (dik)