Kantor BNN Titik Sentral Cegah Narkoba

Walikota Singkawang Hasan Karman
Mordiadi
Gedung BNN Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Rabu (11/4) diresmikan penggunaannya
Singkawang
 

Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang di Jalan Latsitarda Kelurahan Sedau telah diresmikan. Diharapkan menjadi titik sentral untuk melakukan berbagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan diresmikannya kantor BNN ini, diharapkan semakin memotivasi para pegawainya dalam meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja, sehingga visi dan misi BNN tercapai,” kata Dr KRA Hasan Karman Notohadiningrat, Walikota Singkawang ketika peresmian Gedung BNN Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, kemarin (11/4).

Kantor BNN Kota Singkawang itu diresmikan Inspektur Utama BNN RI Irjen Pol Drs Hertian A Yunus, disaksikan Walikota Singkawang Hasan Karman, Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon SSos, Ketua DPRD Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, TNI/Polri, kepala SKPD Singkawang, camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Hasan Karman mengatakan kehadiran Kantor BNN Kota Singkawang harus disambut baik semua kalangan, agar upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Singkawang semakin efektif.

“Ancaman narkoba bukan hanya pada generasi muda. Tetapi juga ada generasi tua yang memakai narkoba. Oleh sebab itu ancaman ini untuk semua generasi,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Inspektur Utama BNN RI Irjen Pol Hertian A Yunus yang membacakan sambutan Kepala BNN RI mengatakan kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masing-masing daerah sangat bervariasi. “Berbagai faktor memengaruhi meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan mengesampingkan segala kelemahan dan kekurangan,” katanya.

Oleh karenanya, jelas dia, melalui Inpres 12/2011 diharapkan mampu menyatukan seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015 sebagai langkah awal Indonesia Negeri Bebas Narkoba.

Hertian mengharapkan kehadiran BNN di daerah akan semakin memberi arti bagi upaya Penanganan, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal tersebut sesuai dengan amanat UU 25/2009 tentang Narkotika.

Pembentukan perwakilan BNN di daerah paparnya, merupakan bentuk penanganan ancaman bahaya narkoba secara komprehensif dan sinergi. “Semoga melalui tanah yang telah didedikasikan oleh Pemkot Singkawang ini dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk menyelamatkan generasi muda ke depan agar terhindar dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Hertian.

Dari sini pula, tambah dia, komitmen mewujudkan Kota Singkawang Bebas Narkoba akan semakin tumbuh dan berkembang, menyatu dalam hati sanubari seluruh masyarakat Kota Singkawang. (dik)