Pemkot Segel Perusahaan Pertambangan

pertambangan PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining Kelurahan Sagatani
Mordiadi
PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan

Pemkot Singkawang melarang PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining beroperasi di Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan terhitung 26 Juli 2012.

Singkawang – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang bekerja sama dengan Polres Singkawang dan Imigrasi melarang PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining beroperasi di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan terhitung 26 Juli 2012.

“Segala aktivitas yang dilakukan perusahaan tambang asal Cina itu dilarang sejak hari ini (kemarin, red),” kata Drs Karyadi MSi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/7).

Penyegelan tersebut, jelas Karyadi, berdasarkan Surat Walikota Singkawang Nomor 540/679/ASDA-C tertanggal 25 Juli 2012. Isinya memerintahkan agar dilakukan penyegelan terhadap perusahaan asing itu karena tidak memenuhi persyaratan perizinan. “Tidak satu pun izin yang dipenuhi perusahaan itu, padahal sudah diberi surat peringatan sekitar dua minggu. Tetapi hingga kini peringatan tersebut tidak diindahkan, makanya Pemkot Singkawang memberikan tindakan tegas dengan menghentikan operasinya di lapangan,” jelas Karyadi.

Untuk menghentikan operasional PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining, kemarin Tim Pemkot Singkawang yang terdiri atas berbagai instansi terkait hingga pihak Kelurahan Sagatani bersama Polres Singkawang dan Imigrasi harus pergi ke lokasi pertambahan dengan susah payah.

Dari Kantor Kelurahan Sagatani saja, rombongan Pemkot, Polres, dan Imigrasi harus menempuh perjalanan sekitar satu jam sebelum tiba di lokasi penambangan. Kondisi jalan yang masih tidak beraspal sulit dilewati kendaraan roda dua, apalagi roda empat.

Jalan yang becek, tanah keras, dan tidak rata, jalan setapak berpasir dan berbatu, jembatan rusak dan putus, menjadi medan yang harus ditempuh Tim Pemkot, Polres, dan Imigrasi. Sengatan matahari di tengah hari bulan puasa semakin menambah sulitnya perjalanan tersebut.

Beberapa anggota tim berulang kali terjatuh. Bahkan salah seorang reporter ikut jatuh ke air beserta sepeda motor bebeknya. Parahnya lagi, salah seorang anggota rombongan harus meninggalkan sepeda motornya karena bocor, sementara dia berboncengan dengan rombongan lainnya.

Berliku-liku jalan tanpa penunjuk arah, lintasan berbukit dan hutan di kiri-kanan akhirnya bisa dilewati. Tetapi untuk masuk ke lokasi utama penambangan, rombongan harus menempuh bukit-bukit pasir lagi serta sisa-sisa penambangan.

Ketika tiba di lokasi, Tim Pemkot Singkawang bertemu dengan Manajer Lapangan PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining, Yang Ik. Cukup alot pembicaraan terkait persoalan penyegelan tersebut.

Setelah beberapa lama, akhirnya Yang Ik mengerti dan segera memenuhi keinginan Tim Pemkot Singkawang agar perusahaan tambang tersebut menghentikan semua aktivitasnya hingga diurusnya segala macam perizinan.

Perusahaan itu juga mempekerjakan lima tenaga kerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka yang mengenakan baju loreng bak tentara itu mendapat penjelasan agar menghentikan pekerjaannya.

Kelima orang asing tersebut memang tenaga kerja yang diambil khusus untuk mengoperasikan alat berat, yang sudah mulai beroperasi di lokasi penambangan tersebut. Tetapi kedatangan mereka tidak disertai perizinan atau kelengkapan surat-menyurat lainnya.

Sementara beberapa tenaga kerja lokal sedang membangun tempat istirahat berupa rumah kecil beratap seng. Hampir separuh bangunan sudah tertutup seng. Bahkan di tempat tersebut sudah terdapat tiga tempat tidur (katel).

Sekitar 17 alat berat, chainsaw, beserta perlengkapan untuk menambang lainnya tampak di lokasi tersebut. Alat berat yang dimiliki perusahaan ini tampak lebih modern dan ukurannya juga besar.

Selain alat berat yang sangat berbeda dengan penambang di sekitarnya itu, mereka juga terus merekrut tenaga kerja, misalnya untuk lowongan operator excavator. Pengumuman lowongan tersebut disampaikan di salah satu media massa lokal. (dik)