Besok, Deadline untuk Tambang Ilegal

Pemkot Singkawang akan “Tendang” PT FBKM

Singkawang – Peringatan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang agar PT Famindo Bumi Khatulistiwa Mining (FBKM) angkat kaki secara baik-baik tidak diindahkan. Alat-alat berat untuk pertambangan masih mangkal di Kelurahan Sagatani. Pemindahan paksa pun akan segera dilakukan.

“Kita sudah berikan peringatan kedua, yang isinya agar perusahaan itu segera mengeluarkan alat beratnya dari Kota Singkawang. Apabila tidak diindahkan akan dilakukan secara paksa,” tegas Efi Mega Lazuardi, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Singkawang ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8) lalu.

PT FBKM mempunyai kesempatan hingga besok, Jumat (10/8), untuk memindahkan alat-alat beratnya dari Kota Singkawang. Hal tersebut sesuai surat Walikota Singkawang Nomor 540/717/ASDA-C tertanggal 2 Agustus yang ditujukan kepada Pimpinan PT FBKM.

Surat yang bersifat penting itu menindaklanjuti Surat Walikota Singkawang Nomor 540/679/ASDA-C tertanggal 25 Juli 2012 perihal penghentian kegiatan usaha pertambangan serta hasil rapat yang dilaksanakan 1 Agustus 2012 di ruang kerja Sekda Singkawang.

Rapat di ruang sekda itu dihadiri beberapa pihak terkait seperti Sekda Singkawang, Asisten, SKPD terkait, kepala bagian, polres, imigrasi, Camat Singkawang, dan Lurah Sagatani.

Hasil dari rapat tersebut menyebutkan agar Pimpinan PT FBKM segera memindahkan alat beratnya yang saat ini masih terdapat di Pangkalan Batu, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. “Kamis lalu, ketika dilakukan peninjauan, memang tidak ada aktivitas di tempat itu. Tetapi alat beratnya masih ada, makanya keluar surat peringatan ini,” kata Efi.

Pemkot Singkawang memberikan batas tujuh hari untuk proses pemindahan alat-alat berat tersebut, terhitung sejak Surat Walikota Singkawang diterima perusahaan. Apabila surat tersebut tidak diindahkan, akan dilakukan pemindahan alat berat secara paksa.

Surat Walikota Singkawang untuk Pimpinan PT FBKM ini ditembuskan ke Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kota Singkawang, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar, Kapolres Singkawang, Kepala Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM Kota Singkawang, serta Camat Singkawang Selatan.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Singkawang Victorianus yang mendapatkan informasi PT FBKM memanfaatkan tenaga kerja asing, meminta agar pihak terkait mengambil tindakan cepat dan tegas.

“Kalau memang tenaga kerja asing itu masuk ke Singkawang tidak disertai dengan dokumen, aparat terkait seperti imigrasi atau kepolisian hendaknya segera bertindak, kalau perlu mereka ditahan,” tegas Victorianus.

Tenaga kerja asing yang masuk di Kelurahan Sagatani, Singkawang itu terdiri atas lima orang berkewarganegaraan Republik Rakyat Cina (RRC), bukan Korea seperti yang disebutkan sebelumnya. Berdasarkan identitasnya, mereka bukan bekerja di PT FBKM, tetapi di perusahaan Shun Sheng Dept, perusahaan jasa pertambangan umum ini berkantor di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, aktivitas FBKM itu ilegal dan dihentikan paksa, karena memang Pemkot Singkawang dilarang untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jadi apa pun alasannya, tidak mungkin FBKM itu mempunyai izin untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Singkawang. Karena adanya perintah untuk menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP).

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 08.E/30/DJB/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru sampai ditetapkannya WP. Surat Edaran itu ditindaklanjuti pula Distamben Provinsi Kalbar dengan Surat Edaran Nomor 540/236/Distaben-A1 tanggal 4 April 2012.

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan WP sebagai bagian dari Tata Ruang Nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Selanjutnya dalam ayat (2) menyebutkan WP ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR-RI.

Selanjutnya dalam Pasal 13 UU 4/2009 menyebutkan WP terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan dalam Pasal 16 menyebutkan, WUP itu terdiri atas satu atau beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Pada pasal 35 UU 4/2009, menyebutkan usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP yang diberikan menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah mendapatkan WIUP.

WIUP mineral logam dan WIUP batubara diberikan dengan cara lelang. Sedangkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dan meningkat sampai saat ini belum ada rekomendasi dari DPR-RI terkait pelaksanaan Pasal 9 ayat (2) UU 4/2009, maka pemerintah belum dapat menetapkan WP. Sehingga WUP dan WIUP belum dapat ditetapkan.

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat edaran tersebut meminta gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai dengan ditetapkannya WP. (dik)