Banyak Koperasi Tak Sehat

Sintang
 

Dua tahun berturut-turut tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT), koperasi dinyatakan tidak sehat.

Setiap koperasi berbadan hukum diwajibkan melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT). Bila selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan RAT, maka koperasi tersebut dinyatakan tidak sehat. Demikian diungkapkan Rosmiyati, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop dan UKM Sintang pada Equator Selasa (6/3).

Wanita yang biasa disapa Ros ini mengatakan koperasi berbadan hukum di Sintang berjumlah 292. Dari jumlah tersebut, baru 16 koperasi sudah melakukan RAT. “Ini yang melapor. Terkadang ada juga yang melakukan RAT, tapi tidak melapor,” ujarnya.

Berdasarkan hasil laporan itu, diakui Ros, bahwa koperasi yang sudah melakukan RAT terbilang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah koperasi secara keseluruhan. “Masih sangat sedikit, di bawah 10 persen,” ucapnya.

Dikatakan Ros, tujuan dilakukan RAT adalah untuk mempertanggungjawabkan keuangan ataupun aset kepada anggota. Dalam aturan telah ditegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan RAT maksimal 30 Maret.

“Januari sampai Maret merupakan batas waktu penilaian koperasi. Kalau sudah dua tahun tidak melakukan RAT, bisa dikatakan tidak sehat karena tidak ada transparansi,” jelasnya.

Bila ada koperasi yang demikian, sambung Ros, maka pihaknya akan melakukan pembinaan berupa teguran. “Fungsi kita ada tiga: regulasi, fasilitasi, dan stimulan. Tujuan itu semua agar koperasi bisa eksis. Jangan sampai jumlah banyak tapi tidak aktif,” pungkasnya. (din)