Sintang – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mensyaratkan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara online, ternyata dipatuhi Pemkab Sintang dengan menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sistem langsung di-launching Bupati Sintang Drs Milton Crosby MSi, setidaknya merupakan babak awal membangun transparansi pada publik. “Sistem LPSE tentu akan jauh lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, sistem ini juga bisa meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah secara efektif, efisien, terbuka, accountable, dan transparan, tidak diskriminatif,” yakin Milton Crosby, usai me-launching sistem LPSE di Gedung Kenyalang, Kamis (28/6).
Milton mengutarakan, efisien yang dimaksudkannya pengadaan barang dan jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana maupun daya terbatas. Sehingga bisa mencapai sasaran dalam waktu singkat, tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan efektif, diutarakan Milton, karena pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan. Terpenting lagi dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun terbuka, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui pelelangan ataupun seleksi yang mengutamakan persaingan sehat di antara penyedia barang dan jasa. Tentunya berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
“Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa termasuk ketentuan teknis, tata cara, dan evaluasi serta penetapan calon penyedia pekerjaan sifatnya terbuka bagi semua peserta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Milton mengatakan penerapan LPSE Sintang merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk lebih terbukanya proses pengadaan barang dan jasa di daerah. Selain itu, dengan cara online maka pengadaan barang dan jasa akan lebih terbuka, terjangkau, kompetitif, dan lebih efisien. Sehingga tercipta iklim yang sehat dalam persaingan untuk menjadi penyedia barang dan jasa.
Milton juga berharap penerapan LPSE setidaknya bisa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk SKPD dan para kontraktor. Bagi pihak rekanan sendiri menurutnya penggunaan LPSE sebagai media pengumuman, bisa memacu peningkatan kapasitas untuk lebih mengenal dan menguasai teknologi. “Dengan LPSE ini, maka aksi KKN bisa dihindari,” ucapnya.
LPSE diluncurkan sebagai program aksi dari konsep “good government dan clean government”. Keberadaan LPSE diharapkan bisa mengubah mindset setiap pegawai dari birokrasi dilayani menjadi birokrasi melayani. (din)

