Lelang Proyek Sistem Online

Sintang – Proses pelelangan pekerjaan atau pengadaan di Sintang masih belum sepenuhnya dilakukan dengan mekanisme elektronik.

“Memang di tahun 2012 ini kita belum bisa melaksanakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelelangan Secara Elektronik dengan full. Masih ada yang kita lakukan semielektronik,” ungkap Kepala ULP Sintang Helmi, Senin (30/7).

Ditegaskan Helmi, di tahun 2013 nanti pelaksanaan pelelangan pekerjaan atau pengadaan harus full dilakukan secara elektronik. Sistem pelelangan secara elektronik, menurut Helmi, memang pihak kontraktor dituntut untuk menguasai teknologi. Bagi kontraktor yang tidak menguasai teknologi, maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti persaingan.

“Karena yang bisa mengikuti proses pelelangan ini hanya mereka yang telah memiliki password setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan di LPSE,” tegasnya.

ULP sendiri dalam hal pelelangan/pengadaan barang dan jasa bekerja sama dengan SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Sintang. Setiap SKPD, menurutnya, harus menyerahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada ULP.

Pihak ULP yang kemudian melakukan seleksi, mana yang masuk dalam kategori penunjukan langsung dan harus melalui proses lelang.

“Untuk ketentuan biaya pekerjaan sudah jelas dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, untuk proyek di bawah Rp 100 juta, pengadaan barang atau jasa, dilakukan dengan penunjukan langsung dan semielektronik. Kemudian Rp 200 juta ke atas full elektronik, dan melalui pelelangan umum,” pungkasnya. (din)