Fenomena Penyelundupan

Sudah banyak kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk memberantasan perdagangan gelap di perbatasan. Kali terakhir, Indonesia dan Malaysia sepakat memberantas penyelundup barang, serta jasa yang melintasi daerah perbatasan Kalimantan-Malaysia Timur, ditandatangani di Sabah (Malaysia Timur) pada pertengahan 2011.

Kedua negara ingin mengakhiri perselisihan paham yang kerap terjadi akibat pelanggaran batas wilayah. Banyak pihak yang kedapatan menyelamatkan barang dan jasa. Lantaran itu penyelesaian masalah dilakukan dengan kekeluargaan demi menjaga martabat dan harga diri negara masing-masing.

Uniknya, penyelundupan barang dari Sarawak ke Kalbar (didominasi makanan dan minuman dan alih teknologi), Kalbar ke Sarawak (didominasi bahan tambang, bahan bakar minyak, dan hasil perkebunan), masih terjadi. Selama ada permintaan, perdagangan ilegal terjadi. Kasihan pedagang lintas negara, mereka bayar pajak dan retribusi. Pedagang ilegal tak perlu bayar pajak dan lain-lain.

Penyelundupan sangat erat kaitannya dengan pasar gelap. Jenis perdagangan ini merugikan negara dan pemerintah daerah yang berada di jalur pasar gelap.

Penyelundupan merupakan semua bentuk proses memperoleh barang yang dilarang atau dibatasi tersebut, menggunakan cara-cara yang melanggar hukum alias tidak sah. Oleh karena itu barang-barang yang terdapat di pasar gelap biasanya adalah barang hasil penyelundupan.

Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkut-paut akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar.

Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran membuat produk lebih langka akan menaikkan harga, lainnya sama. Demikian pula, penyelenggaraan pembatasan yang bertambah akan menaikkan harga untuk alasan yang sama.

Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan kurang mahal daripada harga pasar (resmi), sebab penawar tak mengadakan harga biasa dari produksi atau membayar pajak yang biasa. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat dan mungkin tak tersedia resmi.

Dalam hal-hal terdahulu, bagaimanapun, kebanyakan orang mungkin melanjutkan membeli produk yang dibicarakan dari penawar resmi karena sejumlah alasan. Konsumen mungkin merasa pemasok pasar gelap mengadakan bisnis secara tak bermoral. Konsumen mungkin berhak lebih memercayai pemasok resmi, karena mereka lebih mudah berkontak bila ada kesalahan dalam produk dan lebih mudah menyelenggarakan akuntabel.

Di beberapa negara, memiliki atau membawa barang curian adalah kejahatan, faktor yang akan membuat pembeli berpikir dua kali sebelum membeli. Di kasus kemudian tentang pasar gelap untuk barang yang dengan mudah tak tersedia melalui saluran resmi, pasar gelap akan tumbuh subur jika konsumen meminta dan meminta lagi.

Harga pasar gelap bisa dikurangi dengan menghilangkan pembatasan legal yang relevan, demikianlah membuat penawaran bertambah. Orang-orang yang menganjurkannya di dunia sekuler (tak peduli dengan aturan agama melarang perdagangan ilegal), mungkin percaya pemerintah harus mengakui kejahatan yang lebih sedikit, agar memfokuskan usaha pelaksanaan hukum pada bahaya pada masyarakat. *