Jangan Kaku Aturan

Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) segera berlangsung. Para orang tua tentu sibuk mencari Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiah (MI) tepat bagi sang buah hati. Lantaran anak yang mendaftar masih bocah, paling tinggi berumur 7 tahun ke atas.

Berbeda dengan mereka yang hendak masuk SMP/MTs atau SMA/MA dan SMK. Sudah bisa pergi ke sekolah sendiri mengambil formulir, kemudian mengisinya.

Kendati begitu, tetap saja orang tua langsung turun tangan mencarikan sekolah yang tepat bagi anak mereka. Karena pada dasarnya, setiap orang tua berharap sang anak mendapatkan pendidikan layak dengan biaya murah. Sehingga bisa menoreh prestasi di bangku sekolah.

Berbeda dengan siswa yang baru duduk di SD/MI, para orang tua tentu berharap sang buah hati bersekolah tidak jauh dari rumah. Karena sang ibu bisa menyelam bisa minum air, pergi mengantar anak ke sekolah lalu pergi berbelanja keperluan rumah di pasar. Setidaknya dua kesibukan itu bisa dilakukan bersamaan.

Mafhum saja, pada awal masuk sekolah, bahkan duduk di kelas satu atau kelas dua, siswa ditemani sang ibu. Bahkan tidak sedikit yang menangis bila tidak melihat wajah ibu tercinta. Tapi ada juga yang sudah mandiri, hanya untuk urusan pulang tetap masih harus ditemani.

Bagi orang tua yang rumahnya jauh dari sekolah, tentu mengantar dan menjemput anak bersekolah bukan perkara mudah. Bisa dibayangkan bagaimana repotnya mengantar anak kemudian menjemput, belum lagi berbelanja kemudian memasak untuk anak di rumah.

Untuk yang berkantong tebal, mungkin tidak masalah karena bisa membayar orang untuk mengantar dan menjemput sang anak. Namun bagi yang ekonomi keluarga pas-pasan tentu harus berpikir ulang. Sekolah dekat dengan rumah menjadi pilihan tepat.

Selain lebih mudah di ongkos, sang ibu bisa mengerjakan tugas rumah, memasak dan membersihkan rumah sebelum akhirnya menjemput anak kesayangannya usai bersekolah.

Namun keinginan itu tidak bisa berjalan mulus, terutama bagi anak yang memiliki usia di bawah enam tahun. Sebab Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011, mengatur tentang penerimaan peserta didik pada taman kanak-kanak (TK), raudhatul, dan bustanul athfal, serta sekolah atau madrasah.

Aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (madrasah ibtidaiah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Batas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog profesional.

Namun realitasnya, banyak kepala sekolah (kepsek) yang tenyata menolak siswa yang memiliki usia kurang dari 6 tahun masuk SD. Alasannya masih belum cukup umur, tapi bila kepsek bijak, sepanjang daya tampung di sekolah terdekat mencukupi tidak salah kiranya memprioritaskan siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah. (*)